Kasatreskrim
Polres Tegal Gunawan Wibisono menyayangkan peristiwa ini terjadi.
Pasalnya, belasan produk kedaluwarsa ini ditemukan pada sekelas pasar
modern. "Seharusnya saat pengecekan barang pihak manager swalayan lebih
teliti dan cermat," tegasnya.
Adapun
belasan makanan dan minuman kedaluwarsa ini meliputi daging sapi,
udang, cumi-cumi, ikan salmon yang sudah dikemas dan dibekukan. Serta
beberapa jajanan jadul yang sudah berjamur seperti ladu ketan hingga
kemasan susu kotak. Untuk itu, Guwanan menghimbau kepada seluruh
masyarakat agar selalu waspada dan teliti sebelum membeli.
"Cek
kembali produk makanan dan minuman yang akan kita konsumsi. Kapan
kedaluwarsanya, jika di produk makanan atau minuman tidak tercantum
tanggal kedaluwarsa masyarakat wajib tahu dan menanyakan itu ke pihak
swalayan," pungkas Gunawan.
Sementara
itu, Staf Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal
Toipah mengungkapkan terdapat produk makanan kemasan yang tidak
mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Bahkan, tim satgas pangan juga
menemukan produk makanan dengan nomor PIRT lama. "Karena sejak tahun
2012 nomor PIRT sudah 15 digit, sedangkan beberapa makanan yang ada di
swalayan ini masih menggunakan 12 digit," jelasnya.
Sebelum
melakukan sidak di swalayan, Tim Satgas Pangan melakukan aksi sidaknya
di Pasar Trayeman Slawi guna mengecek harga serta ketersediaan kebutuhan
sembako jelang Natal dan Tahun Baru 2020. Dari hasil pengecekan,
rata-rata harga masih relatif stabil kecuali bawang merah yang mengalami
kenaikan. Dari Rp32.000 naik menjadi Rp40.000. (OI)