Selayang Pandang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal
Sebelum tahun 2017 urusan komunikasi dan informatika masih tergabung dengan urusan perhubungan yaitu melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Pada awal tahun 2017, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal, urusan komunikasi dan informatika berdiri sendiri menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) dengan ditambah urusan data statistik dan urusan persandian, sehingga DISKOMINFO mengampu 3 (tiga) urusan yaitu komunikasi dan informatika, data statistik, dan persandian.
DISKOMINFO merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang terdiri dari 1 sekretariat dan 3 bidang, yaitu : bidang Informasi dan Komunikasi Publik, bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan bidang Data Statistik dan Pesandian.