Subdomain dan Hosting PD


Oleh admin, 05 September 2023

Nama domain instansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri KOMINFO RI Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, dan untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Tegal telah memiliki domain resmi yaitu tegalkab.go.id sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tegal Nomor 555/548/2013 Tentang Penetapan Domain Website Pemerintah Kabupaten Tegal, maka bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang akan membuat/membangun website atau aplikasi sistem informasi berbasis web dapat mengajukan permohonan subdomain sekaligus hosting kepada Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal dengan tahapan/alur sebagai berikut:

I. Tahapan/alur

Perangkat Daerah (pemohon) mengajukan permohonan subdomain dan hosting kepada Kepala Dinas KOMINFO, dengan melampirkan:

  • Kode sumber/source code dan database aplikasi/website.
  • SK Kepala OPD tentang Tim Pengelola Aplikasi/Website.
  • Laporan/dokumentasi pembuatan Aplikasi/Website (sekurang-kurangnya meliputi jenis layanan, deskripsi, sasaran pengguna, spesifikasi teknis, perancangan (use case, flowchart,  kamus data dan relasi antar table/ERD, dll), input/output aplikasi, serta jika aplikasi dibuat oleh pihak ketiga/penyedia jasa maka mencantumkan juga data pihak ketiga/penyedia jasa tersebut).
  • Kepala Dinas KOMINFO memberikan disposisi kepada tim teknis internal untuk memfasilitasi.
  • Tim teknis internal melakukan analisa permohonan.
  • Jika permohonan disetujui, maka akan dibuatkan subdomain dan disediakan hosting pada datacenter untuk menampung data website atau aplikasi.
  • Dinas KOMINFO mengirimkan surat balasan kepada pemohon terkait status permohonan.

II. Lama Proses

1 - 2 hari (jika tidak termasuk proses analisa : vulnerability assessment dan penetration test).

III. Biaya

Tidak ada biaya.