Nama domain instansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri KOMINFO RI Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, dan untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Tegal telah memiliki domain resmi yaitu tegalkab.go.id sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tegal Nomor 555/548/2013 Tentang Penetapan Domain Website Pemerintah Kabupaten Tegal, maka bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang akan membuat/membangun website atau aplikasi sistem informasi berbasis web dapat mengajukan permohonan subdomain sekaligus hosting kepada Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal dengan tahapan/alur sebagai berikut:
I. Tahapan/alur
Perangkat Daerah (pemohon) mengajukan permohonan subdomain dan hosting kepada Kepala Dinas KOMINFO, dengan melampirkan:
II. Lama Proses
1 - 2 hari (jika tidak termasuk proses analisa : vulnerability assessment dan penetration test).
III. Biaya
Tidak ada biaya.