Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang dapat digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait. Sebagai dasar hukum Layanan NTPD 112 ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Adapun sistem, mekanisme dan prosedur call center 112 diantaranya :
Waktu penyelesaian laporan adalah segera setelah adanya panggilan darurat. Laporan melalui call center 112 ini gratis tanpa dipungut biaya dan akan segera ditangani sesuai dengan jenis keadaan dan penyelesaian permasalahan darurat sesegera mungkin.