Bidang DSP


Oleh Admin, 31 August 2023

Tugas dan Fungsi Kepala Bidang DSP

Kepala Bidang Data, Statistik dan Persandian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan di bidangdata statistik dan persandian.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Data, Statistik dan Persandian mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang  data statistik dan persandian;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang datastatistik dan persandian;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang data,statistik dan persandian;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang data,statistik dan persandian;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di bidang data, statistik dan persandian;
  6. Pelaksanaan administrasi  di bidang data, statistik dan persandian;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang data, statistik dan persandian.