Sertifikat Elektronik


Oleh admin, 05 September 2023

Sertifikat Elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. BSrE-BSSN sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) pemerintah yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, menawarkan layanan sertifikasi elektronik yang memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yang tercantum pada Undang-Undang ITE Nomor 11.

Syarat

Surat Permohonan Kepala OPD/Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

Alur dan Tahapan

  1. Kepala OPD/Instansi mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal (contoh surat).
  2. Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal memberikan disposisi atas permohonan tersebut kepada Tim Teknis Internal untuk memfasilitasi.
  3. Tim Teknis Internal Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal melakukan verifikasi berkas permohonan.
  4. Jika permohonan belum lengkap, Tim Teknis Internal Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal akan menginformasikan kepada Pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. Jika dinyatakan telah lengkap atau memenuhi syarat, permohonan akan diproses oleh TIm Teknis.

Lama Waktu Layanan

3-7 hari kerja

Biaya

Gratis