Tugas dan Fungsi Kepala Dinas


Oleh Admin, 31 August 2023

Tugas dan Fungsi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika mempunyai fungsi :

  1. Penetapan rencana kerja;
  2. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
  3. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
  4. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
  5. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
  7. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
  8. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.