Bidang SPBE


Oleh Admin, 31 August 2023

Tugas dan Fungsi Kepala Bidang SPBE

Kepala Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
  6. Pelaksanaan administrasi di bidangkebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, dan layanan SPBE.