Email Pemerintahan


Oleh admin, 05 September 2023

Perlu diperhatikan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa terhitung mulai 1 Januari 2014 , untuk urusan kedinasan wajib memanfaatkan media surat elektronik (email) pemerintahan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta, setiap PNS agar menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id.

Syarat

Surat Permohonan Kepala OPD/Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

Alur dan Tahapan

  1. Kepala OPD/Instansi mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dengan menyertakan usulan alamat email dan Contact Person operator email.
  2. Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal memberikan disposisi atas permohonan tersebut kepada Tim Teknis Internal untuk memfasilitasi.
  3. Tim Teknis Internal Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal melakukan verifikasi berkas permohonan.
  4. Jika permohonan belum lengkap, Tim Teknis Internal Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal akan menginformasikan kepada Pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. Jika dinyatakan telah lengkap atau memenuhi syarat, permohonan akan diproses oleh TIm Teknis.

Lama Waktu Layanan

2-3 hari kerja

Biaya

Gratis