Perlu diperhatikan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa terhitung mulai 1 Januari 2014 , untuk urusan kedinasan wajib memanfaatkan media surat elektronik (email) pemerintahan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta, setiap PNS agar menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id.
Syarat
Surat Permohonan Kepala OPD/Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Alur dan Tahapan
Lama Waktu Layanan
2-3 hari kerja
Biaya
Gratis