Tugas dan Fungsi Sekretaris


Oleh Admin, 31 August 2023

Tugas dan Fungsi Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ ketatausahaan;
  2. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
  3. Pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Dinas;
  4. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  5. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
  6. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi penyelengaraan tugas Dinas;
  7. Pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.