Fasilitasi Permohonan Domain Desa


Oleh admin


Layanan Pengajuan Domain desa.id dan hosting

Desa-desa di wilayah Pemerintah Kabupaten Tegal yang akan membangun website resmi desa dapat mengajukan permohonan domain desa.id kepada Kementerian KOMDIGI RI melalui fasilitasi dari Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal. Adapun format domain desa.id telah ditentukan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. Berikut ini tahapan/alur permohonan domain desa.id:


Tahapan/alur permohonan

1. Kepala Desa mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal. Dokumen persyaratan yang perlu dikirimkan antara lain sebagai berikut:

2. Permohonan dikirim ke alamat email: kominfo@tegalkab.go.id, atau dengan datang langsung ke Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal.

3. Kepala Dinas KOMIINFO Kabupaten Tegal memberikan disposisi atas permohonan tersebut kepada Tim Teknis Internal untuk memfasilitasi.

4. Tim Teknis Internal Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal melakukan verifikasi berkas permohonan, verifikasi tersebut mencakup:

  • Format domain yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025.
  • Kelengkapan berkas permohonan dan lampiran yang dipersyaratkan.
  • Jika permohonan belum lengkap, Tim Teknis Internal Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal akan menginformasikan kepada Pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. Jika dinyatakan telah lengkap atau memenuhi syarat, permohonan akan dikirim/diteruskan ke Kementerian KOMINFO

5. Selanjutnya permohonan akan diproses oleh Kementerian KOMDIGI RI.


Lama Proses

Untuk proses pada tahapan/alur di Dinas KOMINFO Kab Tegal, 2 - 3 hari kerja.


Biaya

Untuk proses tahapan/alur di Dinas KOMDIGI Kab Tegal, tidak ada biaya.

Untuk proses tahapan/alur di Kementerian KOMDIGI, khususnya terkait biaya per tahun domain desa.id sesuai ketentuan yang berlaku.


--------------------------


Layanan Permohonan Migrasi hosting

Desa-desa di wilayah Pemerintah Kabupaten Tegal yang akan membangun website resmi desa dapat mengajukan permohonan domain desa.id kepada Kementerian KOMDIGI RI melalui fasilitasi dari Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal. Adapun format domain desa.id telah ditentukan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. Berikut ini tahapan/alur permohonan domain desa.id:


Tahapan/alur permohonan

1. Kepala Desa mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal. Dokumen persyaratan yang perlu dikirimkan antara lain sebagai berikut:

2. Permohonan dikirim ke alamat email: kominfo@tegalkab.go.id, atau dengan datang langsung ke Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal.

3. Kepala Dinas KOMIINFO Kabupaten Tegal memberikan disposisi atas permohonan tersebut kepada Tim Teknis Internal untuk memfasilitasi.

4. Tim Teknis Internal Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal melakukan verifikasi berkas permohonan, verifikasi tersebut mencakup:

  • Format domain yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025.
  • Kelengkapan berkas permohonan dan lampiran yang dipersyaratkan.
  • Jika permohonan belum lengkap, Tim Teknis Internal Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal akan menginformasikan kepada Pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. Jika dinyatakan telah lengkap atau memenuhi syarat, permohonan akan dikirim/diteruskan ke Kementerian KOMDIGI

5. Selanjutnya permohonan akan diproses oleh Kementerian KOMDIGI RI.


Lama Proses

Untuk proses pada tahapan/alur di Dinas KOMINFO Kab Tegal, 2 - 3 hari kerja.


Biaya

Untuk proses tahapan/alur di Dinas KOMINFO Kab Tegal, tidak ada biaya.

Untuk proses tahapan/alur di Kementerian KOMDIGI, khususnya terkait biaya per tahun domain desa.id sesuai ketentuan yang berlaku.