Fasilitasi Permohonan Domain Desa


Oleh admin, 04 September 2023

Fasilitasi Permohonan Domain desa.id

Desa-desa di wilayah Pemerintah Kabupaten Tegal yang akan membangun website resmi desa dapat mengajukan permohonan domain desa.id kepada Kementerian KOMINFO RI melalui fasilitasi dari Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal. Adapun format domain desa.id telah ditentukan dengan Peraturan Menteri KOMINFO RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Berikut ini tahapan/alur permohonan domain desa.id:

Tahapan/alur permohonan

  • Kepala Desa mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal, dengan melampirkan softcopy berkas sebagai berikut:
  1. Hasil scan surat permohonan nama domain kepada Menteri KOMINFO RI yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa, dan telah dibubuhi stempel.
  2. Hasil scan SK Pengangkatan Kepala Desa.
  3. Hasil scan KTP Kepala Desa.
  4. Hasil scan SK Perangkat Desa Struktural (Sekretaris/Kaur/Kasi) yang ditunjuk sebagai pengelola/admin.
  5. Hasil scan KTP Perangkat Desa Struktural (Sekretaris/Kaur/Kasi) yang ditunjuk sebagai pengelola/admin.
  6. Hasil scan Surat Kuasa dari Kepala Desa ke Perangkat Desa Struktural (Sekretaris/Kaur/Kasi) yang ditunjuk sebagai pengelola/admin.
  7. Data diri/biodata pengelola/admin termasuk no hp/wa yang dapat dihubungi.
  • Permohonan dikirim ke alamat email: kominfo@tegalkab.go.id, atau dengan datang langsung (dengan tetap membawa softcopy kelengkapan berkas) ke Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal.
  • Kepala Dinas KOMIINFO Kabupaten Tegal memberikan disposisi atas permohonan tersebut kepada Tim Teknis Internal untuk memfasilitasi.
  • Tim Teknis Internal Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal melakukan verifikasi berkas permohonan, verifikasi tersebut mencakup:
  1. Format domain yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2015.
  2. Kelengkapan berkas permohonan dan lampiran yang dipersyaratkan.
  • Jika permohonan belum lengkap, Tim Teknis Internal Dinas KOMINFO Kabupaten Tegal akan menginformasikan kepada Pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki. Jika dinyatakan telah lengkap atau memenuhi syarat, permohonan akan dikirim/diteruskan ke Kementerian KOMINFO
  • Selanjutnya permohonan akan diproses oleh Kementerian KOMINFO RI.

Lama Proses

  • Untuk proses pada tahapan/alur di Dinas KOMINFO Kab Tegal, 2 - 3 hari kerja.

Biaya

  • Untuk proses tahapan/alur di Dinas KOMINFO Kab Tegal, tidak ada biaya.
  • Untuk proses tahapan/alur di Kementerian KOMINFO, khususnya terkait biaya per tahun domain desa.id sesuai ketentuan dari Kementerian.