Bidang IKP


Oleh Admin, 31 August 2023

Tugas dan Fungsi Kepala Bidang IKP

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi publik (IKP), mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah danpublik;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi program dan kegiatan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
  6. Pelaksanaan administrasi di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah dan publik;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan hubungan komunuikasi pemerintah daerah danpublik.