SLAWI - Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menggelar Audiensi dan
Sosialisasi Pembangunan Ekosistem Halal di Kabupaten Tegal, bertempat di Ruang
Rapat Bupati Tegal, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini
merupakan upaya BPJPH dalam meningkatkan literasi halal bagi masyarakat serta memastikan
pelaku usaha memahami implementasi kebijakan wajib halal yang akan berlaku pada
Oktober 2026.
Kegiatan kolaboratif
BPJPH dan Pemkab Tegal ini melibatkan unsur perguruan tinggi, Kementrian Agama,
Baznas, Loka POM dan pelaku usaha di Kabupaten Tegal, diharapkan informasi
mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat dan pelaku usaha termasuk usaha mikro dan kecil,
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Mahmud dalam sambutanya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJPH RI dan Balai Penyelenggara Produk Halal Propinsi Jawa Tengah yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosisten halal yang kuat dan berkelanjutan.
“Pembangunan
ekosistem halal saat ini bukan hanya sekedar pemenuhan kewajiban regulatif tapi
telah menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi daerah,” ujar
Amir.
Ia menambahkan,
halal bukan hanya berbicara tentang aspek keagamaan tapi juga mencerminkan
standar kualitas, keamanan, kebersihan dan kepercayaan yang menjadi kebutuhan
masyarakat modern.
“Untuk itu
pembangunan ekonomi halal memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya
saing produk sekaligus memperkuat akses pasar bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur
BPJPH Muhammad Fitri dalam paparanya menjelaskan tentang kebijakan strategis
wajib halal 2026, fokusnya adalah makanan dan minuman, kosmetik, produk
kimiawi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan.
“Tujuan jaminan
produk halal bagi konsunmen adalah memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam
mengkonsumsi dan menggunakan produk,” ujarnya.
Sedangkan bagi pelaku
usaha, jaminan produk halal meningkatkan nilai tambah untuk memproduksi dan menjual
produknya.