Wajib Halal 2026, BPJPH Sosialisasikan Pembangunan Ekosistem Halal di Kabupaten Tegal


Oleh IP , 12 June 2026
Sumber: utama.tegalkab.go.id

SLAWI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menggelar Audiensi dan Sosialisasi Pembangunan Ekosistem Halal di Kabupaten Tegal, bertempat di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan ini merupakan upaya BPJPH dalam meningkatkan literasi halal bagi masyarakat serta memastikan pelaku usaha memahami implementasi kebijakan wajib halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Kegiatan kolaboratif BPJPH dan Pemkab Tegal ini melibatkan unsur perguruan tinggi, Kementrian Agama, Baznas, Loka POM dan pelaku usaha di Kabupaten Tegal, diharapkan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha termasuk usaha mikro dan kecil,

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Mahmud dalam sambutanya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJPH RI dan Balai Penyelenggara Produk Halal Propinsi Jawa Tengah yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosisten halal yang kuat dan berkelanjutan.

“Pembangunan ekosistem halal saat ini bukan hanya sekedar pemenuhan kewajiban regulatif tapi telah menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi daerah,” ujar Amir.

Ia menambahkan, halal bukan hanya berbicara tentang aspek keagamaan tapi juga mencerminkan standar kualitas, keamanan, kebersihan dan kepercayaan yang menjadi kebutuhan masyarakat modern.

“Untuk itu pembangunan ekonomi halal memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing produk sekaligus memperkuat akses pasar bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur BPJPH Muhammad Fitri dalam paparanya menjelaskan tentang kebijakan strategis wajib halal 2026, fokusnya adalah makanan dan minuman, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan.

“Tujuan jaminan produk halal bagi konsunmen adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk,” ujarnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha, jaminan produk halal meningkatkan nilai tambah untuk memproduksi dan menjual produknya.