Tingkatkan Layanan Informasi, Diskominfo adakan Rakor KIP dengan Pemdes


Oleh PbS, 23 September 2019
Sumber: tegalkab.go.id


Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kab. Tegal bergerak cepat terkait  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kota se-Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.


Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan rakor dengan seluruh Pemerintah desa yang telah mempunyai media informasi website. Rakor persiapan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa (23/9) di isi dengan pembahasan-pembahasan tentang informasi desa dan penjelasan pengisian questioner nantinya


Dalam era keterbukaan saat ini, ujar Sekdin Diskominfo Tobi’in, SE, semua harus terbuka karena kelembahaan KIP wajib terbentuk di semua daerah. “ Pemerintah Desa kooperatif melaporkan data ke Diskominfo guna mendukung informasi publik Pemkab ke KIP Propinsi sesuai amanat Undang-Undang KIP dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik,” pesan Tobi’in.


Disebutkan, kedepannya, Diskominfo akan diketahui mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajibannya terhadap implementasi UU KIP antara lain mengumumkan, menyediakan, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi. “pelaksanaan hal tersebut telah lama dilakukan oleh pemkab Tegal hanya kurang proses transparani, dan dalam perjalanannya belum maksimal,” kata Tobi’in


Tobi’in minta  semua Pemerintah desa khususnya yang telah memiliki website desa dengan domain resmi, membantu Diskominfo karena pada tidak lama lagi,  tim Komisi Informasi Jateng akan bertandang ke Kab. Tegal untuk menilai  teknik pengumpulan informasi yang memungkinkan analis mempelajari sikap-sikap, keyakinan, perilaku, dan karakteristik beberapa orang utama di dalam organisasi yang bisa terpengaruh oleh sistem yang diajukan atau oleh sistem yang sudah ada. Intinya Pemkab Tegal sudah siap dan terstruktur dalam penyampaian KIP,” jelas Tobi’in


Kepala Diskominfo melalui Kabid Diseminasi Informasi Komunikasi dan Kemitraan Media Dra. Wuninggar berharap Pemerintah Desa bersinergi bersama jajaran dinasnya dalam bekerja mengumpulkan data mutakhir   agar Kab. Tegal bisa mendapatkan nilai terbaik dalam pemeringkatan.


Menurutnya, ada 4 indikator utama dalam penilaian KIP yaitu pengembangan website Badan publik, mengumumkan informasi publik, pelayanan informasi publik, dan menyediakan informasi publik. “Untuk pengembangan website kita akan dinilai dari aksesbilitas  website, dan konten. Selanjutnya indikator pengumuman informasi publik meliputi apakah sudah diumumkan secara berkala. Berikutnya indikator layanan informasi publik akan dinilai terutama keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Terakhir di penyediaan informasi publik ada penilaian terkait peraturan, kebijakan, keputusan, dan tersedia setiap saat,” kata Wuninggar.(PbS)