SLAWI – Lembaga
publik harus senatiasa merespon setiap keluhan dari masyarakat. Hal ini
dinyatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal,
Nurhayati saat membuka pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional dengan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR),
Selasa (26/07/2022) di Gedung Chandra Kirana Setda Kabupaten Tegal.
Dalam
laporan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
(IKP) Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Kusnianto. bahwa Layanan Aplikasi Pengaduan
Online Rakyat (LAPOR) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan
rakyat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi dan Ombudsman
Republik Indonesia.
“Saat
ini LAPOR telah terhubung dengan Kementerian atau Lembaga di pemerintah pusat
yang juga dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam mengelola aspirasi dan
pengaduan masyarakat”, ujar Nurhayati.
Tahun
2015 pelayanan SP4N-LAPOR sudah tersedia, namun belum diketahui adminnya.
Masyarakat dapat melakukan aduan hanya di Lapor Bupati dan Lapor Gub dari
pemprov Jateng. Dari hal itu masyarakat lebih familiar dengan Lapor Bupati
daripada SP4N-LAPOR.
“Dari
data tahun 2019 sampai 2020 sudah ada 1.754 pengaduan yang sudah masuk di Lapor
Bupati,” ungkap Kusnianto.
Aplikasi
Lapor Bupati pada tahun 2016 mulai diintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR,
sedangkan untuk Lapor Gub dirasa belum cukup mampu diintegrasikan dengan SP4N-LAPOR.
“Kendalanya
harus terus mengikuti update dan fitur baru yang dilakukan oleh SP4N-LAPOR, dan
dirasa Pemda belum cukup mampu untuk terus mengikuti,” ungkap Kusnianto.
Upaya
yang dilakukan Pemkab Tegal dengan menyelenggarakan Bintek untuk pejabat
penghubung pada tahun 2020, dilanjutkan pelatihan tenaga teknis OPD pada tahun
2021 dan 2022.
“Aduan
pada tahun 2020 masuk dan dikelola sebanyak 49 aduan, tahun 2021 jumlah pengaduan
47 aduan yang sesuai kewenangan dan tupoksi, sedangkan tahun 2022 sampai bulan Juni 2022 baru ada 18 aduan,” pungkas Kusnianto.
Peningkatan
pengaduan masih belum optimal sehingga masih perlu upaya untuk dapat
meningkatan jumlah pengaduan. Belum optimalnya pelaksanaan SP4N-LAPOR di
Kabupaten Tegal.
“Masih
adanya OPD yang belum memahami SP4N-LAPOR, perlunya komitmen dari semua OPD, upayakan
semua OPD menindaklanjuti dengan segera aduan yang masuk, perlu input aduan
yang masuk baik secara manual agar dapat diinput melalui aplikasi SP4N-LAPOR,
dan dalam menindaklanjuti aduan agar di respon cepat, sesuai substansif jangan
secara normatif, serta aduan dilaporkan secara lengkap,” ungkap Nurhayati.
Pelatihan
tenaga teknis OPD diharapkan tenaga teknis mampu mengoptimalkan dalam
meningkatkan respon aduan dari masyarakat.
“Keluhan
masyarakat harus direspon secara substansial, tidak secara normatif,” ujar
Nurhayati.
M.
Chandra Fiqhi Islami, Pranata Komputer Dinas Kominfo Kabupaten Tegal memaparkan
materi cara penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR guna meningkatkan kinerja admin
untuk mengelola aplikasi tersebut.