Sejumlah Guru Besar Tinjau Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Tegal


Oleh OI, 03 September 2020
Sumber: tegalkab.go.id
Slawi – Sejumlah guru besar yang tergabung dalam Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) tinjau pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Tegal. Kunjungan tim TIRBN yang diketuai Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia itu ditemui langsung oleh Bupati Tegal Umi Azizah bersama Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie dan pejabat lainnya di Pendopo Amangkurat, Kantor Setda Kabupaten Tegal, Selasa (01/09/2020) siang.

Eko mengatakan, kunjungannya ke daerah dimaksudkan untuk mendapatkan bahan masukan dan pertimbangan TIRBN yang selanjutnya disampaikan kepada Wakil Presiden maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) terkait kebijakan reformasi birokrasi nasional. TIRBN sendiri bertugas memberikan saran strategis dan bersifat terobosan serta menyampaikan usulan quick wins nasional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Anggota lain yang hadir pada kunjungan tersebut antara lain Prof. J. B. Kristiadi, Prof. Erwan Agus Purwanto, Prof. Wila Chandrawita Supriadi, Dr. Sumarsono, Dr. Harris Turino Kurniawan, Eva Kusuma Sundari, M.A, MDE dan Danang Girindrawardana, MAP.

Sebagai program prioritas pembangunan nasional, kebijakan reformasi birokrasi mencakup empat transformasi utama yaitu struktural, kultural, digital dan regulasi. “Keempat aspek ini harus menjadi fokus kita dalam mereformasi pemerintahan dan semuanya harus dilakukan. Reformasi birokrasi juga diharapkan sangat kontekstual dan memiliki impact,” kata Eko.

Eko mengatakan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian program reformasi birokrasi, seperti meningkatkan pengelolaan sistem manajemen sumber daya manusia secara menyeluruh hingga menyempurnakan ukuran kinerja individu yang mengacu pada kinerja masing-masing organisasi. “Tak kalah penting dari itu adalah meningkatkan kualitas pembangunan zona integritas di unit kerja pelayanan dan mengoptimalkan implementasi pelayanan publiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Umi menyampaikan, upayanya mewujudkan birokrasi pemerintahan yang lebih ringkas, lebih lincah, dan terbuka telah dituangkan dalam agenda roadmap reformasi birokrasi 2019-2024. “Saat ini kami telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi. Tugas awalnya adalah melakukan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Tegal sebelum nantinya dievaluasi oleh KemenpanRB,” ujarnya.

Umi mengatakan, dari hasil evaluasi mandiri atas pelaksanaan reformasi birokrasi Pemkab Tegal tahun 2019, ada peningkatan dari tahun sebelumnya. “Tahun 2019, nilai reformasi birokrasi kita mencapai 63,69 atau terkategori baik, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 60,38,” katanya.

Umi berpendapat, pandemi Covid-19 telah berdampak besar pada kehidupan manusia. Mendisrupsi banyak sektor, termasuk sektor publik yang mengarah pada digitalisasi layanannya untuk meminimalkan interaksi fisik. “Hampir semuanya kini menuntut layanan yang serba cepat, serba mudah dan pasti. Dan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi sudah menjadi hal yang tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya.

Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk memaksa perubahan radikal dan fundamental birokrasi menuju birokrasi digital yang semakin ramping, semakin cepat, akuntabel, efisien, dan efektif. Melalui skema reformasi birokrasi pula ASN dipaksa bekerja dengan cara-acara baru sehingga tidak terbelenggu lagi pada kebiasaan lamanya dan takut untuk menciptakan terobosan baru karena khawatir terjerat masalah hukum.

“Untuk itu, kami pun telah menempatkan aparat pengawas internal pemerintah atau APIP bukan lagi sebagai watchdog, melainkan konsultan yang menjaga pejabat di birokrasi agar tidak terjerat masalah hukum saat mengimplementasikan gagasan inovasinya. Di sisi lain, kami juga terus berupaya agar manajemen krisis bisa menjadi bagian dari ritme kerja di pemerintahan dengan disertai kepemimpinan yang memiliki sense of crisis,” tuturnya. (OI)