Salwi-Dalam rangka penerapan aturan Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid 19 Satpol PP melaksanakan operasi masker di Area Pusat perbelanjaan Ruko Slawi guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal , Minggu (28/6/2020)..
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal .Suharinto S.Sos, M.Si mengatakan, kegiatan operasi masker ini merupakan hari pertama Minggu (28/6/2020) pukul 15.30 Wib sebagai langkah implementasi Penegakan Perbub Tegal guna memberikan sanksi edukasi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan..
" Pusat perbelanjaan Area Ruko Slawi merupakan kawasan wajib pakai masker , maka kami lakukanan operasi di pintu masuk para pengunjung, pembeli maupun pedagang dan masyarakat yang sekedar lewat di area Ruko," ujar dia.
Suharinto melanjutkan, "Siapa pun yang melintasi pintu masuk ruko ini, diwajibkan menggunakan masker, Bagi pengunjung yang tidak menggunakan Ada sanksi pelanggaran yakni teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kerumunan masa, pengucapan Pancasila atu nyanyi lagu nasional, dan kerja sosial dengan membersihkan sampah dilokasi tersebut..
Lebih lanjut Suharinto mengatakan, kehadiran Satpol PP untuk memastikan bahwa di area Ruko Slawi pengunjung dan pedagang menggunakan masker. "Kehadiran kami di sini juga sebagai pelaksana dalam penegakan aturan protocol Kesehatan agar warga masyarakat disiplin menggunakan masker ," tambah dia.
Menurut Suharinto, sejauh ini warga masyrakat masih kurang disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan, Operasi Masker ini semoga bisa meningkatkan kesadaran agar setiap orang yang beraktivitas di luar rumah menggunakan masker. "Saya yakin dalam satu minggu ke depan semua sudah sadar. Jadi, kalau kami ada di sini hanya untuk memastikan bahwa betul-betul semua berdisiplin menggunakan masker," kata dia.
Suharinto menjelaskan, di hari pertama ini ada sanksi bagi yang melanggar yakni menyanyikan lagu kebangsaan. "Tapi kalau kami mendapati orang yang sama lebih dari dua sampai tiga kali, mungkin kami akan memberikan sanksi berupa membersihkan lokasi di area tersebut ," ungkap dia.
Suharinto juga mengimbau semua warga masyarakat yang beraktivitas di Ruko Slawi, harus mengikuti protokol kesehatan. "Yang paling utama adalah agar masyarakat selalu menggunakan masker dan jaga jarak," tandas dia.
Dalam kegiatan ini, Kasatpol PP Kabupaten Tegal turun langsung mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu selalu pakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga kesehatan.
Dengan kegiatan operasi masker ini diharapkan masyarakat mempunyai kesadaran dan kedisiplinan yang tinggi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, sehingga penyebaran Virus Corona COVID 19 diwilayah Kabupaten Tegal dapat menurun bahkan nihil. Kegiatan operasi akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh tempat-temapat keramaian di wilayah Kabupaten Tegal yang merupakan Kawasan wajib pakai masker.. “tutur dia ( Diskominfo Kabupaten Tegal )