Rakor Persiapan Pelaksanaan SKB CPNS Kabupaten Tegal


Oleh MR, 14 September 2020
Sumber: tegalkab.go.id

SLAWI – BKD Kabupaten Tegal menggelar persiapan pelaksanaan tes Seleksi Komptensi Bidang (SKB) Penerimaan CPNS Kabupaten Tegal Formasi Tahun 2019, Rabu(09/09/2020). Formasi CPNS Kabupaten Tegal Tahun 2019 berjumlah 499 formasi dengan jumlah formasi CPNS antara lain 308 tenaga pendidik, 116 tenaga teknis dan 75 dari tenaga kesehatan.

Pelaksanaan Tes SKB tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus covid19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Retno Suprobowati, S.H.,M.M.,M.Kn.,selaku Kepala BKD Kabupaten Tegal berkesempatan memimpin dan membuka Rakor tersebut. Beliau berharap pelaksanaan Tes SKB berjalan dengan lancar dan aman tanpa terkendala suatu apapun dan menyampaikan agar permasalahan teknis yang terjadi pada saat Tes SKD  yang sebelumnya dapat dicegah dan diminimalisir.

 Trianto Budiatmoko, S.S, M.Si, selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Sistem Informasi ASN BKD Kabupaten Tegal menyampaikan proses alur mobilisasi peserta dan persyaratan yang harus dibawa saat mengikuti SKB. Beliau juga menyampaikan tempat pelaksanaan tes SKB sama dengan pelaksanaan SKD yaitu di Udinus Semarang dan menjelaskan tentang persiapan dan perlengkapan panitia yang harus dibawa panitia. “Panitia SKB dibagi menjadi 12 Petugas yaitu petugas pengatur barisan dan antrian awal, petugas penitipan barang, petugas pemeriksa, petugas verifikasi, petugas daftar hadir, petugas penghubung, petugas ruang tunggu, helpdesk & administrasi dokument, petugas humas, fotografer, petugas penanda tangan berita acara dan hasil ujian serta petugas konsumsi”ujar Trianto

Pengaturan sesi SKB kali ini berbeda dan sesi SKD yang lalu, yaitu pada pelaksanaan SKB hanya dibagi menjadi 3 sesi dengan jadwal tiap sesi adalah registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, persiapan tes dan tes. Bagi peserta tes yang mempunyai suhu badan lebih dari 37 derajat celcius maka peserta akan dipisahkan dan dihimbau menunggu selama lima menit kemudian melakukan pengecekan suhu kembali. Namun, jika suhu badan peserta masih lebih dari 37 derajat celcius maka akan dilokasi tertentu. Peserta SKB harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid19 dengan membawa masker, faceshield, handsanitizer dan menjaga jarak serta kebersihan. [MR]