Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Self
Asessment Quitioner (SAQ) dan KIP Award OPD tahun 2022 yang mengambil tema “Peningkatan
Kualitas Pelayanan Informasi Publik bagi OPD Selaku Badan Publik Yang
Informatif” digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal di
Gedung Dadali, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Selasa (06/09/2022).
Rakor
dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nur
Hayati. dalam sambutanya mengatakan
tujuan kegiatan ini yaitu untuk mendorong setiap Badan Publik OPD dalam
menjalankan layanan informasi publik sebagai bentuk komitmen mewujudkan
pemerintahan terbuka dan Memberikan apresiasi dan penghargaan Badan Publik
Perangkat Daerah yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap keterbukaan
informasi publik.
Kadis Kominfo menambahkan bahwa berdasarkan pasal 5 Ayat 2
huruf i PERKI 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan
Publik berkewajiban melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan
layanan Informasi Publik pada instansinya, serta dalam upaya meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat akan informasi, Pemerntah Kabupaten Tegal melalui
Dinas Kominfo sedang mengadakan kegiatan penilaian tata kelola layanan
informasi publik Perangkat Daerah (KIP Award) Tahun 2022 .
Menurut
Kadis Kominfo ada bebrapa tahapan dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik
yaitu monev website PPID Perangkat Daerah pada April s/d Juli 2022. Penilaian
Kuesioner Mandiri, Self Asessment
Quitioner (SAQ) PPID Pelkasana/OPD, Visitasi dan Verifikasi,dan Uji Publik.
Rakor
dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto, dalam
paparanya mengatakan terkait dengan pengisian SAQ (Self Assesment
Questionnaire), dirinya mohon kerjasamanya dengan peserta Rakor selaku PPID
Pelaksana untuk segera mempersiapkan
semua materi SAQ sesuai Form yg dikirim oleh PPID Pemkab Tegal dan segera
diupload pada Website masing-masing OPD beserta bukti
pendukung yang dituangkan pada link sesuai kolom yang
tersedia. Agar dapat mengikuti tahap berikutnya.
Kabid IKP
menambahkan, batas waktu penilaian yaitu tanggal 26 September
2022, maka diharapkan tanggal 26 September semua PPID Pelaksana sudah selesai
dan mengirim data isian Form SAQ ke Diskominfo selaku PPID Pemerintah Kabupaten
Tegal untuk di verifikasi terkait semua
materi dalam SAQ.
“Tahun 2021 hasil Pemeringkatan Badan
Publik di 35 Kab/Kota diJawa Tengah hasil Kabupaten Tegal baru Cukup Informatif, saya mohon kerjasamanya
dengan PPID pelaksana untuk segera
melakukan Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Instasinya agar kedepan
Kabupaten Tegal mendapat predikat Informatif” Pungkasnya..(Diskominfo Kab.
Tegal)