SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal telah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal sebagai regulasi guna mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal diperlukan. Dalam melaksanakan SPBE di Kabupaten Tegal, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kominfo telah melakukan beberapa kerjasama yaitu dengan Pemerintah Kota Tengerang dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Tegal dengan BSSN tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Kabupaten Tegal, diperlukan payung hukum terkait Tata Penggunaan Sertifikat Elektronik di Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, Dinas Kominfo Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi pembahasan penyusunan Peraturan Bupati Tegal tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik dengan mengundang beberapa Perangkat Daerah terkait untuk menggali informasi, usulan dan saran tentang Draft regulasi tersebut, Kamis (25/06/2020)
Dessy Arifianto, S.Sos, MT selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal berkesempatan hadir secara langsung dan memimpin Rakor pembahasan penyusunan draft tersebut. “Penyusunan Peraturan Bupati ini dan pengembangan aplikasi eoffice Kabupaten Tegal dilaksanakan secara simultan, sehingga diharapkan dapat mempercepat implementasi tata naskah dinas elektronik yang menggunakan eoffice Kabupaten Tegal yang sudah include sertifikat elektronik didalam aplikasi eoffice tersebut” ungkap Dessy Arifianto.
Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan beberapa perangkat daerah terkait antara lain Inspektorat Kabupaten Tegal, BKD Kabupaten Tegal, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal, Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal dan pejabat struktural maupun pejabat fungsional di Dinas Kominfo Kabupaten Tegal.
Penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal dilaksanakan atas dasar kebutuhan pengamanan terhadap informasi dan sistem elektronik serta pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik serta penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Penggunaan sertifikat elektronik di Pemerintah Kabupaten Tegal bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan tata kelola keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik, Meningkatkan keamanan informasi dan sistem elektronik, meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap implementasi sistem elektronik dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Implementasi sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal akan digunakan untuk tanda tangan elektronik (digital signature), perlindungan e-mail (e-mail protection), perlindungan dokumen (document protection), security socket layer server dan security socket layer client.
Dalam Draft Peraturan Bupati tersebut bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Tegal selaku Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan persandian diberikan kewenangan sebagai Otoritas Pendaftaran yang bertugas untuk melakukan verifikasi persyaratan dalam penerbitan sertifikat elektronik. (MR)