Slawi- PT.BKK Cabang
Kabupaten Tegal hadir ditengah-tengah masyarakat Jawa Tengah khususnya warga
Kabupaten Tegal untuk mrndorong kreatifitas pelaku usaha untuk tetap bertahan dalam
usahanya yang terdampak dimasa pandemi Covid 19 saat ini.
Sebagai wujud dari
kepedulian PT. BKK Cabang Kabupaten Tegal (Perseroda) di saat pandemi membuat
inovasi dengan meluncurkan beberapa jenis Kredit diantanya Kredit BKK Sinden, Kredit BKK
BUMDES dan Kredit UMKM. Program tersebut sesuai deengan slogan PT BKK
(Perseroda) yaitu “ Membangun Daerah memahami Budaya Lokal”.
Demikian
disampaikan Supervisor Pemasaran PT. BKK Jateng Cabang Kabupaten Tegal Sigit Putra Eka dalam acara Talkshow Bincang Kreatif
yang didampingi pelaku usaha
binaan yakni Pengusaha Ayam “ini saja” Daniel Prasetyo dan dari Pengelola Water
Park “Gunung Gantungan’ desa Jatinegara yang disiarkan secara Live di Studio Radio
Slawi FM pada Selasa 9 Maret 2021.
Menurut Sigit pelaku usaha di bidang industri
kreatif,, industri perdagangan maupun jasa dimasa pandemi harus mampu mengambil
peluang yang bisa dimanfaatkan dan harus berusaha sebisa mungkin untuk tetap
menjalankan usahanya yang telah
dihadapkan dengan penurunan arus Kas/Cash flow akibat pandemi.
“Kredit Sinden merupakan produk kredit yang
diperuntukan bagi para pelaku usaha dibidang seni dan industri kreatif, baik
berbasis budaya maupun pengembangan teknologi di sektor industri perdagangan
maupun jasa dan dapat dipergunakan untuk kepentingan modal kerja dan
investasi”. Kata Sigit.
Kemudian Kredit “Bumdes” adalah kredit bagi Badan Usaha Milik Desa
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi bagi
pengembangan dan pemberdayaan usaha yang dimiliki guna meningkatkan
perekonomian masyarakat desa.’ Tambahnya
Lanjut Sigit, Program kredit UMKM
atau Kredit umum BKK (KUB) merupakan kredit yang diperuntukan bagi perorangan ,
kelompok, perusahaan, Yayasan untuk kepentingan modal kerja, investasi dan
konsumsi.
“Ada juga Produk kredit lain
seperti Kredit Mikro BKK yang merupakan produk kredit yang diperuntukan bsgi
para pelaku usaha mikro untuk semua jenis usaha dan hanya dapat dipergunakan
untuk kepentingan modal kerja pada sektor usaha produktif” . Pungkasnya. (Diskominfo
Kab. Tegal/Ew)