SLAWI- Pemerintah Kabupaten Tegal
resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat
(PPKM Darurat) mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk memperketat aktifitas
masyarakat guna mencegah penyebaran
Covid 19 yang semakin meluas.
Kebijakan
tersebut diumumkan Bupati Tegal Umi Azizah pada saat memimpin Apel PPKM
Darurat Covid 19 dilapangan Upacara
Pemkab Tegal pada Sabtu 3/7/2021 yang dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, para
Staf Ahli Bupati, Asisten setda, para Kepala OPD dan seluruh Tim yang tergabung
dalam satuan Gugus Tugas Covid 19, para camat dan perwakilan dari kepala desa.
Bupati
Tegal Umi Azizah dalam sambutanya mengatakan Kebijakan tersebut dilakukan dalam
rangka menyatukan langkah melaksanakan
arahan Presiden RI dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2021 tentang pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat Darurat (PPKM
Darurat) Covid 19 di wilayah jawa dan Bali untuk menekan laju penyebaran virus
Corona.
Penetapan
ketentuan aktifitas kehidupan dan pembatasan kegiatan perekonomian masyarakat yang mulai berlaku hari ini masyarakat dan
pelaku usaha di harapkan dapat bersinergi mendukung upaya-upaya penting
pemerintah agar penularan Virus covid 19 bisa ditekan penyebaranya serendah
mungkin khususnya dikabupaten tegal. Harap Bupati Tegal Umi Azizah.
Umi Azizah mengungkapkan , Penularan Kasus Covid 19 kita saat ini cukup memprihatinkan dalam dua pekan terakhir sudah ada penambahan 1.463 kasus baru atau rata-rata 105 orang/hari dan telah mengakibatkan 77 orang meninggal dunia atau rata-rata ada 5 hingga 6 orang/hari meninggal dunia akibat infeksi Covid 19.
Tentunya kita tidak ingin lonjakan kasus positif yang eskalasinya meningkat setiap harinya ini berkembang menjadi lonjakan kasus atau jadi badai Covid 19 sebagaimana terjadi di negara India yang telah menyisahkan ribuan bahkan ratusan ribu anak yatim. “Naudzubillah min Dzalik. Ujarnya.
Sambung
Bupati, Sebagai masyarakat yang
berbudaya yang memiliki kepribadian tangguh serta semangat kegotongroyongan
yang tinggi harus bisa bangkit untuk melawan Covid 19 ini. Untuk bisa menahan diri atau bahkan menahan
lapar demi memutus mata rantai penyebaran virus corona yang kini semakin mudah
penularanya dengan hadirnya varian delta. Jangan sampai ketidak displinan kita
dan ketidak patuhan kita pada kondisi darurat ini berujung penyesalan.
Menurutnya
Ancaman Virus covid 19 ini nyata tidak bisa kita anggap remeh, terlebih dengan
fasilitas dan sarana prasarana serta jumlah personil tenaga medis kita yang
terbatas dengan dukungan 494 tempat tidur pasien Covid 19 saja kita sudah kuwalahan
, sudah banyak keluhan warga tentang sulitnya mencari tempat tidur yg lowong sehingga masyarakat mesti harus berputar-putar untuk bisa mencari rumah sakit yg bisa
menampungnya. kondisi seperti ini mesti harus kita sadari saat ini.
Pihaknya
minta pada semua komponen yang ada mulai
dari foropimda , pemerintah desa , masyarakat dan pelaku usaha bisa bersatu
padu menahan diri untuk mebatasi kegiatanya dan untuk lebih mengetatkan lagi protokol kesehatan demi kepentingan bangsa dan negara untuk terbebas dari ancaman yg datang dari kasus
Covid 19 .
Melalui
PPKM Darurat ini peniadaan aktifitas belajar mengajar tatap muka, pembatasan di
lingkungan kerja dengan melakukan WFH hingga 100% utk sektor Non esensial ,
peniadaan makan di rumah makan dan restoran , penutupan pusat pembelanjaan, Mall,
supermarket dan swalayan, hingga penutupan sementara rumah ibadah dan
mengalihkanya ke rumah pribadi masing-masing kiranya bisa diterima dengan
ikhlas dan dengan semangat yang sungguh-sungguh untuk ikut serta mencegah
penularan virus agar tidak semakin meluas.
Ia menghimbau untuk ikut program Vaksinasi nasional dan ikut serta mengawal, mengawasi bantuan sosial pemerintah termasuk kepada kepala desa agar segera melakukan pendataan keluarga penerima manfaat utk mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai dana desa pada keluarga yang tidak mampu yang terdampak kebijakan PPKM Darurat ini.
Dengan
diberlakukanya PPKM Darurat ini maka musuh bersama yang harus kita lawan adalah
perilaku tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan , perilaku abai
terhadap 5 M seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan
sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas .
Oleh
karenanya sanksi tegas akan di tempuh utk mendisiplinkan warga yang melanggar
yang membahayakan kesehatan orang lain termasuk mereka yang sudah dinyatakan
positif Covid 19 tapi masih menjalankan aktifitasnya diluar rumah hingga mereka
yang menolak di suntik vaksin, pengetesan
anti gen sebagai kontak erat pasien Covid 19 . ini semua dilakukan demi menjaga
kelangsungan kehidupan sosial dan perekonomian kita dimasa mendatang.
Diakhir
Sambutan Bupati Tegal Umi Azizah berpesan
agar satgas jogo tonggo kita diunit-unit yang ada didesa bisa dikuatkan lagi peranya dalam upaya
pencegahan dan penangan kasus Covid 19
seperti screening warga pendatang , penyiapan tempat karantina dan isolasi mandiri , penyiapan kebutuhan
logistik dan distribusi bantuan makan pada warga yang sedang menjalani isolasi
mandiri . Pungkasnya. ( Diskominfo Kabupaten Tegal/Ew).