PPKM DARURAT COVID 19 RESMI DI BERLAKUKAN


Oleh Ew, 03 July 2021
Sumber: tegalkab.go.id

SLAWI- Pemerintah Kabupaten Tegal resmi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat (PPKM Darurat) mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk memperketat aktifitas masyarakat guna mencegah penyebaran  Covid 19  yang semakin meluas.

Kebijakan tersebut diumumkan Bupati Tegal Umi Azizah pada saat memimpin Apel PPKM Darurat  Covid 19 dilapangan Upacara Pemkab Tegal pada Sabtu 3/7/2021 yang dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten setda, para Kepala OPD dan seluruh Tim yang tergabung dalam satuan Gugus Tugas Covid 19, para camat dan perwakilan dari kepala desa.

Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutanya mengatakan Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menyatukan langkah  melaksanakan arahan Presiden RI dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Covid 19 di wilayah jawa dan Bali untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

Penetapan ketentuan aktifitas kehidupan dan pembatasan kegiatan perekonomian masyarakat  yang mulai berlaku hari ini masyarakat dan pelaku usaha di harapkan dapat bersinergi mendukung upaya-upaya penting pemerintah agar penularan Virus covid 19 bisa ditekan penyebaranya serendah mungkin khususnya dikabupaten tegal. Harap Bupati Tegal Umi Azizah.

Umi Azizah mengungkapkan , Penularan Kasus Covid 19  kita saat ini cukup memprihatinkan dalam dua pekan terakhir sudah ada penambahan 1.463 kasus baru atau rata-rata 105 orang/hari dan telah mengakibatkan 77 orang meninggal dunia atau rata-rata ada 5 hingga 6 orang/hari  meninggal dunia akibat infeksi Covid 19.

Tentunya kita tidak ingin lonjakan kasus positif yang eskalasinya meningkat setiap harinya ini berkembang menjadi lonjakan kasus atau jadi badai Covid 19 sebagaimana terjadi di negara India yang telah menyisahkan ribuan bahkan ratusan ribu  anak yatim. “Naudzubillah min Dzalik. Ujarnya.



Sambung Bupati,  Sebagai masyarakat yang berbudaya yang memiliki kepribadian tangguh serta semangat kegotongroyongan yang tinggi harus bisa bangkit untuk melawan Covid 19 ini.  Untuk bisa menahan diri atau bahkan menahan lapar demi memutus mata rantai penyebaran virus corona yang kini semakin mudah penularanya dengan hadirnya varian delta. Jangan sampai ketidak displinan kita dan ketidak patuhan kita pada kondisi darurat ini berujung penyesalan.

Menurutnya Ancaman Virus covid 19 ini nyata tidak bisa kita anggap remeh, terlebih dengan fasilitas dan sarana prasarana serta jumlah personil tenaga medis kita yang terbatas dengan dukungan 494 tempat tidur pasien Covid 19 saja kita sudah kuwalahan , sudah banyak keluhan warga tentang sulitnya mencari tempat tidur yg lowong  sehingga masyarakat  mesti  harus berputar-putar  untuk bisa mencari rumah sakit yg bisa menampungnya. kondisi seperti ini mesti harus kita sadari saat ini.

Pihaknya minta pada semua komponen yang ada  mulai dari foropimda , pemerintah desa , masyarakat dan pelaku usaha bisa bersatu padu menahan diri untuk mebatasi kegiatanya dan untuk  lebih mengetatkan lagi protokol kesehatan  demi kepentingan bangsa dan negara untuk  terbebas dari ancaman yg datang dari kasus Covid 19 .

Melalui PPKM Darurat ini peniadaan aktifitas belajar mengajar tatap muka, pembatasan di lingkungan kerja dengan melakukan WFH hingga 100% utk sektor Non esensial , peniadaan makan di rumah makan dan restoran , penutupan pusat pembelanjaan, Mall, supermarket dan swalayan, hingga penutupan sementara rumah ibadah dan mengalihkanya ke rumah pribadi masing-masing kiranya bisa diterima dengan ikhlas dan dengan semangat yang sungguh-sungguh untuk ikut serta mencegah penularan virus agar tidak semakin meluas.

Ia menghimbau untuk ikut program Vaksinasi nasional dan ikut serta mengawal, mengawasi bantuan sosial pemerintah termasuk kepada kepala desa  agar segera melakukan pendataan keluarga penerima manfaat utk mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai dana desa pada keluarga yang tidak mampu yang terdampak kebijakan PPKM Darurat ini.

Dengan diberlakukanya PPKM Darurat ini maka musuh bersama yang harus kita lawan adalah perilaku tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan , perilaku abai terhadap 5 M seperti memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas .

Oleh karenanya sanksi tegas akan di tempuh utk mendisiplinkan warga yang melanggar yang membahayakan kesehatan orang lain termasuk mereka yang sudah dinyatakan positif Covid 19 tapi masih menjalankan aktifitasnya diluar rumah hingga mereka yang menolak di suntik vaksin,  pengetesan anti gen sebagai kontak erat pasien Covid 19 . ini semua dilakukan demi menjaga kelangsungan kehidupan sosial dan perekonomian kita dimasa mendatang.

Diakhir Sambutan Bupati Tegal Umi Azizah  berpesan agar satgas jogo tonggo kita diunit-unit yang ada didesa  bisa dikuatkan lagi peranya dalam upaya pencegahan dan penangan kasus Covid 19  seperti screening warga pendatang , penyiapan tempat karantina  dan isolasi mandiri , penyiapan kebutuhan logistik dan distribusi bantuan makan pada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri . Pungkasnya. ( Diskominfo Kabupaten Tegal/Ew).