PKL ALUN-ALUN HANGGAWANA DIIZINKAN KEMBALI BERJUALAN, SIMAK ATURANYA


Oleh EW, 07 July 2020
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi- Pemkab Tegal  menerapkan sejumlah aturan baru terkait izin operasional PKL selama pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan menyusul dilakukanya Simulasi PKL di Alun-alun Hanggawana Slawi guna mempersiapkan kembali izin berjualan bagi PKL di era New Normal pada Jum’at 3/7/2020.

Bupati Tegal yang hadir dalam Simulasi tersebut mengatakan, Aturan itu salah satunya khusus PKL di Alun-Alun Hanggawana  menempati lapak sesuai denah yang telah ditentukan. PKL dan pembeli wajib mengenakan masker , meyediakan alat cuci tangan jaga Jarak menyapkan Hand sanitizer anak kecil tidak boleh diajak, dan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Selain itu, PKL wajib membongkar tenda dan membawa gerobak ke rumah masing-masing atau ditempatkan pada tempat penitipan. Mereka juga dilarang meletakkan atau menitipkan tenda dan gerobak di kantor instansi pemerintah

Waktu berjualan pun dibatasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB. Jika selama simulasi banyak PKL melanggar protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan, simulasi akan dicabut dan aktivitas berjualan dihentikan prinsipnya harus aman dan sehat  jangan sampai ada klaster baru.

kalau melayani pembeli  pedagang tidak bermasker dan bergerombol tidak ada jarak kami beri sanksi. Pembelinya  tidak bermasker, pedagang kami beri sanksi. Kartu kami ambil, besoknya libur dulu sehari. Kartu identitas diambil dulu baru silakan berjualan lagi dengan syarat membuat pernyataan mentaati aturan protokol kesehatan  Kalau gitu kan dia akan hati-hati. Makanya pedagang  harus mengarahkan pembeli kalau enggak pakai masker atau bergerombol. Peran serta pedagang  itu penting,” Kata Bupati Tegal , Umi Azizah.

Koordinator Lapangan PKL  Alun-Alun Hanggawa , Setiono , membenarkan bahwa kami sudah melaksanakan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan mentaati aturan protocol kesehatan dalam berjulan   di Alun-alun Hanggawa    dan Pedagang dari luar Kabupaten Tegal belum diperbolehkan berjualan sementara waktu.

Sejumlah pedagang merasa bersyukur dengan diijinkanya kembali PKL untuk berdagang, menurut Setiono, karena pedagang selama dilarang untuk berjualan di masa pandemik  itu sangat kesulitan dalam ekonomi keseharianya . Dia mengingatkan pedagang untuk tertib memakai identitas agar tidak terjaring razia Satpol PP.

“Identitas harus dipakai. Harus memakai masker untuk pedagang dan pembeli. Kalau pembeli tidak pakai masker jangan dilayani. Kalau nekat dilayani, PKL yang ditegur dan bisa diberi sanksi. Harus hati-hati,” jelas dia ( Diskominfo Kab. Tegal/Ew).