Margasari- -
Pemerintah desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal seleggarakan Musyawarah Desa
(Musdes) tahun 2021 bertempat di kantor desa setempat pada Senin 20/9/2021
dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Camat Margasari Barik Muharman di dampingi Sekretaris Kecamatan Mahdi Wiyono, Babinsa,
Babinkamtibmas, Kepala Desa Karangdawa beserta Perangkatnya, Ketua BPD beserta
Anggota , LPMD, Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan Desa , RT, Rw, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, unsur perempuan
dan juga Stakeholder terkait .
Kepala Desa Karangdawa
Lutfi Bachtiar dalam sambutanya menjelaskan bahwa musdes merupakan amanat
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang harus dilaksanakan oleh desa
oleh karena itu dalam menyusun RKPDes tahun 2022 harus melalui Musdes dan
hasilnya akan dituangkan dalam Peratuan desa.
Kades Karangdawa Lutfi
Bachtiar Mengungkapkan sebelumnya telah melakukan musyawarah awal dengan
pimpinan badan musyawarah desa untuk membahas dan menprioritaskan kegiatan
rencana pembangunan yang di dasarkan atas partisipasi masyarakat dan
telah melakukan musyawarah dusun yang ada agar
penyusunan rkpdesa benar- benar aspiratif.
Ia berharap hasil dari musyawarah desa ini
merupakan keputusan bersama agar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai hasil
musdes yang tertuang dalam RKPDes, kami menghimbau pada ketua RT dan RW untuk dapat memberikan penjelasan
kepada warganya yang ada di wilayahnya.
Apabila rencana kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tahun
ini karena terbatasnya anggaran karena masih masa pandemi Covid-19 agar di
kemudian hari bisa dimasukkan dalam program rencana tahun berikutnya. Pungkas
Lutfi Bachtiar.
Pada kesempatan yang
sama, Camat Margasari Barik
Muharman dalam sambutanya mewanti-wanti
agar musyawarah Desa membahas penyusunan
RKPDes benar-benar menampung aspirasi yang
berkembang di masyarakat tetapi juga
harus di berdasarkan pada RPJM desa .
Kemudian yang berkaitan dengan skala prioritas pembangunan
dalam dokumen RPJM masih bisa di revisi
dengan usulan prioritas yang aspiratif . Hal tersebut mengingat dokumen RPJM
desa itu sangat penting yang
merupakan rencana kegiatan pembangunan 5
tahunan desa. Pungkasnya. (Kec. Margasari/Wakhyu).