PENYUSUNAN RKPDes 2021 DESA KARANGDAWA KECAMATAN MARGASARI ASPIRATIF


Oleh Wakhyu, 26 September 2021
Sumber: tegalkab.go.id

Margasari-  -  Pemerintah desa Karangdawa Kecamatan Margasari  Kabupaten Tegal seleggarakan Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2021 bertempat di kantor desa setempat pada Senin 20/9/2021 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2022  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Margasari Barik Muharman di dampingi  Sekretaris Kecamatan Mahdi Wiyono, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Karangdawa beserta Perangkatnya, Ketua BPD beserta Anggota , LPMD,  Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa , RT, Rw, Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, unsur perempuan dan juga Stakeholder terkait .

Kepala Desa Karangdawa Lutfi Bachtiar dalam sambutanya menjelaskan bahwa musdes merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang harus dilaksanakan oleh desa oleh karena itu dalam menyusun RKPDes tahun 2022 harus melalui Musdes dan hasilnya akan dituangkan dalam Peratuan desa. 

Kades Karangdawa Lutfi Bachtiar Mengungkapkan sebelumnya telah melakukan musyawarah awal dengan pimpinan badan musyawarah desa untuk membahas dan menprioritaskan kegiatan rencana pembangunan yang di dasarkan atas partisipasi masyarakat  dan  telah melakukan musyawarah dusun  yang ada agar  penyusunan rkpdesa benar- benar aspiratif.

Ia berharap hasil dari musyawarah desa ini merupakan keputusan bersama agar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai hasil musdes  yang tertuang  dalam RKPDes, kami menghimbau pada ketua  RT dan RW untuk dapat memberikan penjelasan kepada warganya yang ada di wilayahnya.

Apabila rencana kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tahun ini karena terbatasnya anggaran karena masih masa pandemi Covid-19 agar di kemudian hari bisa dimasukkan dalam program rencana tahun berikutnya. Pungkas Lutfi Bachtiar.

Pada kesempatan yang sama, Camat Margasari  Barik Muharman  dalam sambutanya mewanti-wanti agar  musyawarah Desa membahas penyusunan RKPDes  benar-benar menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat tetapi juga  harus di berdasarkan pada RPJM desa .

Kemudian yang berkaitan dengan skala prioritas pembangunan dalam dokumen  RPJM masih bisa di revisi dengan usulan prioritas yang aspiratif . Hal tersebut mengingat  dokumen RPJM  desa itu sangat penting  yang merupakan  rencana kegiatan pembangunan 5 tahunan desa. Pungkasnya. (Kec. Margasari/Wakhyu).