Penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati Tegal Secara Virtual


Oleh LS, 31 March 2021
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi - Bupati Tegal Umi Azizah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Jawa Tengah Secara Virtual pada hari Senin (29/03/2021). Hal serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Brebes.

Acara penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2020, dilanjutkan dengan penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2020 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah secara simbolis dengan menunjukan dokumen LKPD ke layar.

Kepala BPK perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali mengatakan pemerintah diwajibkan membuat laporan keuangan paling lambat tanggal 31 Maret dan melaporkan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal sendiri, menurut Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutannya, telah menyerahkan LKPD sebanyak 12 laporan. Laporan tersebut terdiri dari Neraca per 31 Desember tahun 2020 dan 2019, laporan perubahan equitas, laporan operasional, laporan realisasi anggaran dan pendapatan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 desember tahun 2020 dan 2019, laporan arus kas per 31 Desember tahun 2020 dan 2019, catatan atas laporan keuangan tahun 2020, surat pernyataan tanggung jawab dari bupati, laporan keuangan BUMD tahun 2020, hasil review inspektorat tentang laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020, ikhtisar laporan dana desa tahun 2020, dan laporan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah tahun 2020.

Sebagaimana amanat UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LKPD Kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran,” ujar Umi.

Dengan disertai do’a dan Kerjasama semua pihak, utamanya BPK RI Perwakilan provinsi Jawa Tengah, LKPD Tahun 2020 untuk Pemerintah Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Brebes dapat meraih opini wajar tanpa pengecualian,” harapnya.