SLAWI- Sebentar lagi Umat Islam akan
melaksanakan Idul Adha termasuk kegiatan penyembelihan hewan kurban. Namun
disaat ini pandemi Covid 19 masih berlangsung bahkan lonjakan kasus
terkonfirmasi positif sedang meningkat sehingga
resiko penularanya juga cukup tinggi.
Berkenaan dengan hal itu, Dinas Komunikasi dan
Informatika bekerjasama dengan Radio Slawi FM menyelenggarakan Talkshow Bincang
Kreatif dengan tema Penyembelihan hewan Kurban dan peribadatan di masa pandemi.
Bertindak sebagai nara sumber Kepala Kementerian
Agama Kab Tegal Drs. H.Sukarno, MM dan
Komite Dakwah dan Hukum Islam MUI
Kabupaten Tegal, Drs. H.Masruri, M.Hum. Talkshaw Binacang Kreatif yang
diselengarakan di studio Radio Slawi Fm di
siarkan secara lansung di Chanal Youtube Pemkab Tegal pada selasa 29/6/2021.
Kepala Kemenag
H. Sukarno dalam paparanya menjelaskan menurut surat edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun
2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H bahwa
penyembelihan hewan kurban dan sholat
Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah dengan melaksanakan Protokol
Kesehatan secara ketat.
Bagi
warga yang akan melaksanakan penyembelihan Hewan kurban wajib untuk
memeperhatikan ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut , terkait
pelaksanaan dalam sholat Idul Adha untuk jamaah paling banyak 10% dari kapasitas
Masjid / Musholah sedangkan khutbahnya paling lama 15 menit, tidak ada jabat
tangan usai sholat .Kata Sukarno
Untuk
waktu penyembelihan diharapkan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha yaitu tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. Warga dihimbau untuk tidak menonton prosesi penyembelihan yang dapat menimbulkan
kerumunan dan panitia harus menerapkan protokol kesehatan. Juga berkoordinasi
dengan Satgas Covid 19 setempat, jelasnya
Kepada
segenap panitia penyembelihan Qurban, Kepala Kemenag berharap agar disiplin
mematuhi protokol kesehatan yaitu jaga jarak, selalu pakai masker, sering cuci
tangan pakai sabun dan meminimalisir kerumunan warga. Semua itu dilakukan untuk
meminimalisir penyebarluasan covid-19 agar tidak muncul kasus atau klaster
baru. Pungkasnya.
Pada
Kesempatan itu Komisi Fatwa dan Hukum Islam MUI Kabupaten Tegal KH. Masruri menegaskan
Panitia yang terlibat langsung kegiatan penyembelihan hewan kurban harus melaksankan
protokol kesehatan secara benar yaitu Penerapan jaga jarak fisik (physical
distancing), memakai masker, sering-sering mencuci tangan pakai sabun apalagi
setelah pendistribusian daging kurban itu wajib mencuci tangan. Tegas Masruri.
Penyelenggara/panitia
harus mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan,
Lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh
panitia dan pihak yang berkurban; atur jarak antar panitia pada saat melakukan
pemotongan, pengulitan, pencacahan,
pengemasan daging dan mengantarkan daging kurban kerumah mustahik atau penerima
daging kurban. Ujarnya
Intinya
pelaksanaan kegiatan penyembelihan harus dengan penerapan protokol kesehatan
secara ketat baik yang dilakukan panitia maupun oleh Lembaga jasa pemotongan
hewan kurban semuanya harus patuhi protokol
kesehatan termasuk penerapan kebersihan alat, melakukan pembersihan seluruh
peralatan sebelum dan sesudah digunakan dengan begitu peneyembelihan hewan
kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Virus Covid 19. (Diskominfo
Kab. Tegal/Ew).