Slawi - Pensertifikatan tanah adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah, termasuk aparatur pemerintah desa dalam membantu warganya memperoleh kepastian hukum. Sebagai unsur pelayanan pemenuhan hak dasar rakyat, pengurusan sertifikat tanah harus terbebas dari pratik pungutan liar (Pungli). Pernyataan ini disampaikan Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman saat membacakan sambutan Bupati Tegal di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pensertifikatan Tanah bagi Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Tegal di Gedung Pertemuan PKK, Rabu (11/9) pagi.
Di hadapan peserta Bimtek yang terdiri dari sekretaris desa dan kelurahan, staf PPATS Camat dan tim pelaksana, Dadang mengatakan, sertifikat tanah merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan resmi atas hak bidang tanah tertentu. Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan aset memiliki fungsi ekonomi karena melekat dalam transaksi jual beli tanah atau diagunkan ke lembaga keuangan untuk memperoleh pinjaman uang.
“Jangan hanya karena ada nilai ekonomi di dalamnya lantas timbul sesat pikir dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mencari untung di pengurusannya. Ini pandangan yang keliru di era birokrasi modern, karena bapak dan ibu sudah digaji, diberi honor, diberi penghasilan tetap oleh negara untuk melayani rakyat”, katanya.
Melalui sambutan tersebut Dadang menegaskan, dalam hal pengurusan sertifikat tanah semuanya harus _clear_, harus jelas aturannya, harus dibuka informasinya secara gamblang kepada pemohon, termasuk perkiraan kapan jadinya. “Sampaikan kepada pemohon, apa saja dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, komponen biaya apa saja yang harus ditanggung dan dari mana asal perhitungannya, termasuk dasar hukumnya sehingga tidak timbul kesan masyarakat dipermainkan”, ujarnya.
Disinggung pula dalam kesempatan ini tentang masih adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk SMS Lapor Bupati Tegal di nomor 085-6000-8070-9 terkait pengurusan sertifikat tanah. Dadang mengungkapkan jika aplikasi tersebut langsung terkoneksi dengan unsur Saber Pungli jika pelapor mengetikkan kata “Pungli” di pesan pengaduannya. “Untuk itu, saya titip pesan agar praktik tidak terpuji terserbut harus dihentikan, terutama di desa, karena kebetulan laporan yang masuk lokusnya ada di desa,” katanya.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, kepemilikan sertifikat tanah akan mencegah terjadinya konflik perebutan bidang tanah dan kasus-kasus lain yang terkait dengan tanah, karena pada prinsipnya tidak mungkin satu bidang tanah memiliki dua sertifikat kepemilikan. Tapi kalau ada dua sertifikat atas satu bidang tanah, kata Dadang, itu baru masalah, sehingga kekeliruan tersebut yang harus segera ditangani dan diperbaharui.
Pemerintah telah mencanangkan tahun 2025 untuk seluruh bidang-bidang tanah yang berada di wilayah NKRI sudah harus bersertifikat. Kebijakan tersebut didukung dengan implementasi Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari data awal saat program tersebut diluncurkan di tahun 2017, untuk wilayah Kabupaten Tegal, jumlah bidang tanah yang ada diperkiraan mencapai 672.680 bidang, yang sudah bersertipikat sebanyak 320.265 bidang atau 47 persen, belum ada separuhnya.
Sementara, Ketua Penyelenggara Bimtek Zaenudin saat menyampaikan laporannya berharap setelah mengikuti Bimtek ini, aparatur pemerintah desa dan kelurahan mampu menangani dan mengatasi permasalah terkait pensertifikatan tanah dengan mengetahui regulasi peraturan perundang-undangannya. “Ikuti Bimtek ini dengan baik, sehingga bekal kemampuan untuk menangani permasalahan seputar pertanahan mulai dari soal administrasi hingga fisiknya di lapangan bisa dimiliki,” katanya.
Zaenudin menambahkan, dalam acara Bimtek ini para peserta akan mendapat materi tentang kebijakan Pemerintah di bidang pertahanan, pengelolaan aset tanah desa, pendaftaran sertifikat tanah dan tata cara pengisian blangko tanah sampai dengan tata cara penyelesaian sengketa tanah.