PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT JADI Tujuan PENGAWASAN ANGGOTA DPRD DIMASA PANDEMI


Oleh EW, 22 March 2021
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jateng Komisi D Masfui Masduki dari fraksi golkar dan Messy Widiastuti Mars komisi E Fraksi PDI Perjuangan menjadi narasumber dalam acara Talkshaw Bincang Kreatif di LPPL Radio Slawi FM Kamis 18/03/2021. Talkshow yang digagas Dinas Kominfo Jateng itu bertemakan “PeranAnggota DPRD dalam melaksankan fungsi pengawasan terhadap program peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah dimasa Pandemi.

Selain disiarkan di kanal frekwensi 99.3 FM talkshow juga disiarkan lewat chanel youtube pemkabtegal.Dalam kesempatan itu, Messy Widiastuti menjelaskan, DPRD itu Kedudukannya sebagai wakil rakyat didaerah khusunya dapil XII untuk memperkuat tata kelola pemerintahan Dearah dalam hal menampung aspirasirakyat.dan peran DPRD dalam meingkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karenanya, dalam masa reses dimasa pandemi kami melaksanakan Dialog interaktif di beberapa daerah di wilayah kabupaten Tegal  dalam rangka menampung aspirasi masyrakaat apa sebenarnya yang terjadi dimasyarakat, kebanyakan masyarakat menyampaikan aspirasinnya tentang Infrastruktur.Kata Messy.

Untuk dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat, DPRD perlu untuk mengoptimalkan seluruh peran dan fungsinya sebagaimana amanat Undang-UndangNomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Imbunya.

Sementara dari Anggota Komisi D Masfui Masduki mengatakan, “Yang dimaksud fungsi legislasi ini adalah fungsi DPRD dalam membentuk peraturan daerah, sedangkan fungsi anggaran meliputi pembahasan mengenai anggaran belanja dan juga pendapatan daerah, sementara fungsi pengawasan di mana DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi penggunaan anggaran yang sudah disahkan sebelumnya dalam APBD,” jelasnya.

Kemampuan DPRD melaksanakan fungsinya sangat ditentukan oleh kemampuan memahami seluruh aspek pelaksanaan pemerintahan daerah, sehingga mampu melakukan pengawasan dari ketiga aspek fungsinya, yakni Pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan. Sehubungan dengan itu, kesediaan untuk mendalami seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah tampil sebagai prasyarat mutlak bagi keberhasilan fungsi DPRD.(Diskominfo kab. Tegal/Ew).