Penguatan Media Sosial OPD untuk Meningkatkan Akses Informasi Publik


Oleh ZUL, 30 January 2026
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal selaku leading sector di bidang informasi dan komunikasi publik menyelenggarakan kegiatan Desk Optimalisasi Media Sosial Perangkat Daerah selama dua hari, pada tanggal 29–30 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Loka Media Dinas Kominfo Kabupaten Tegal.

Pelaksanaan desk ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Tegal terkait optimalisasi pengelolaan media sosial perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Pengelolaan media sosial yang terencana dan profesional dinilai memiliki peran strategis dalam membangun citra positif pemerintah daerah serta menciptakan persepsi yang baik di tengah masyarakat, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan (trust) publik terhadap Pemerintah Kabupaten Tegal.

Desk optimalisasi media sosial ini diikuti oleh admin media sosial perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Dari 48 perangkat daerah yang diundang, sebanyak 46 perangkat daerah hadir sesuai jadwal yang ditentukan, sementara 2 perangkat daerah berhalangan hadir. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial OPD agar komunikasi publik pemerintah daerah dapat berlangsung secara lebih efektif, terarah, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Agenda tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Kusnianto yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Kusnianto menekankan pentingnya agenda setting dalam penyampaian informasi kepada publik. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan melalui media sosial pemerintah harus direncanakan secara matang, memiliki tujuan yang jelas, serta memberikan makna dan manfaat bagi masyarakat.

Kusnianto juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan desk ini diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara akun media sosial perangkat daerah dengan akun resmi @pemkabtegal, khususnya dalam publikasi konten-konten yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain pemaparan materi oleh tim teknis media sosial Pemerintah Kabupaten Tegal, kegiatan ini juga diisi dengan proses pencermatan dan pengecekan hasil monitoring terhadap masing-masing akun media sosial OPD, baik dari sisi keaktifan maupun konsistensi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Tegal bahwa setiap perangkat daerah diharapkan memiliki dan mengelola setidaknya tiga akun media sosial utama, yaitu Facebook, Instagram, dan TikTok, guna memperluas jangkauan informasi program dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat secara lebih masif.

Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Tegal mendorong pengelolaan media sosial perangkat daerah yang optimal dan terintegrasi agar masyarakat memperoleh informasi layanan publik, program pembangunan, dan kebijakan pemerintah secara cepat, akurat, dan mudah diakses, sekaligus memperkuat transparansi informasi publik.