SLAWI- Sebanyak 592 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat ini bentuk penghargaan Pemkab Tegal atas prestasi kerja dan pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara, sekaligus untuk memberikan dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya lebih baik lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal
Amir Makhmud dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
Periode 1 April 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupeten Tegal yang berlangsung
di Pendopo Amangkurat, Senin (1/04/2024).
“Kenaikan pangkat ini sebagai penyematan amanah dan tanggung jawab yang
semakin besar,” kata Amir.
Amir juga menambahkan bahwa di era ini, ASN dihadapkan dengan berbagai
tantangan perubahan zaman yang semakin kompleks, sehingga ia berharap para ASN
untuk terus mengikuti perubahan zaman serta meningkatkan kinerja dan profesionalismenya
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara
itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan bahwa sejak tahun 2023 layanan kenaikan
pangkat telah menggunakan Aplikasi SIASN secara nasional.
Lanjutnya,
untuk meningkatkan layanan kenaikan pangkat sebagai penghargaan atas prestasi
kerja, BKN menetapkan Peraturan BKN
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS yang mengatur
periode kenaikan pangkat ditambah menjadi enam kali yaitu pada tanggal 1
Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.
“Dengan penambahan periode ini diharapkan ASN dapat mewujudkan layanan
kenaikan pangkat yang tepat waktu sehingga berdampak pada kinerja ASN yang
lebih baik,” ujar Mujahidin.
Adapun penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2024
sejumlah 592 orang dengan rincian 197 orang terdiri dari golongan ruang IV/a
keatas, 395 orang dari golongan ruang III/d ke bawah dan enam orang dari
golongan ruang II/a.
Hal
tersebut terdapat beberapa proses perubahan sistem diantaranya sistem
paperless, pertek/SK Produk BKN Full TTE atau digital signature, penyampaian
dokumen Pertek/SK BKN langung melalui sistem, informasi progres dan hasil
dokumen SK dapat dilakukan langsung oleh ASN melalui MyASN, ASN dapat melakukan
perbaikan data secara mandiri dan dapat melihat dokumen kepegawaiannya melalui
MyASN serta sudah ada integrasi antar sistem baik dengan instansi maupun
stakeholder.