PEMKAB TEGAL RAKOR PENGUJIAN KONSKUENSI INFORMASI PPID 2023


Oleh EW, 13 April 2023
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi- Pemerintah Kabupaten Tegal  melalui Dinas Komunikasi dan Informatika  menggelar rapat Koordinasi Uji Konsekuensi Informasi Publik bagi PPID Kabupaten Tegal  Tahun 2023, Rabu (05/04/2023) bertempat di Ruang rapat Sekda Kabupaten Tegal.

Hadir sebagai peserta rakor uji konskuensi  adalah Kadis Kominfo selaku PPID, Kabid IKP sekretaris PPID , Anggota Tim Pertimbangan dan Kepala Dinas Perangkat Daerah yang terkait dengan materi  informasi  publik yang akan di uji konskuensi.

Disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal, Dra Nurhayati MM, Rakor  ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas Pengelolaan Layanan keterbukaan informasi publik PPID Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Peraturan lainnya sebagai Petunjuk Pelakasanaan Undang-Undang juga telah diterbitkan, termasuk di dalamnya PERKI 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan informasi Publik dan  Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah,” tambah kadis Kominfo.

Sementara itu Kepala bidang IKP  Kusnianto, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama tentang tata cara penyusunan Daftar Informasi yang  Dikecualikan (DIK), dan tata cara Uji Konskuensinya.

“Selain itu,  untuk mengimplementasikan Pengujian atas informasi yang di kecualikan yng diusulkan oleh Tim Pertimbangan maupun PPID Pelaksana masing-masing Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal,” tambahnya

Menurut Kusnianto , Ada 7 jenis Informasi Publik yang akan di uji konskuensi dalam rakor ini, yang semuanya usulan dari PPID Pelaksana, untuk di klasifikasi menjadi informasi yang sifatnya ketat dan terbatas atau informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-undang.

Kabid IKP juga menyampaikan, Informasi Publik yang sudah di kecualikan pasal 17 Undang-undang Keterbukaan informasi Publik tidak perlu di uji konkuensi sebab sudah dibatasi oleh Peraturan yang lebih tinggi.

Semoga dengan terselenggaranya Rakor Uji Konskuensi ini dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak positif yang signifikan, utamanya dalam penilaian layananan Keterbukaan Informasi Publik (KIP Award) Provinsi Jawa Tengah 2023 yang pada akhir dapat menghantar pemkab Tegal Menjadi Badan Publik dengan Kategori Informatif. Pungkasnya.

Disisi lain Anggota Tim Pertimbangan dan Peserta Rakor Lainya . menuturkan pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik yang masuk sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-udangan yang berlaku apa tidak.

Apabila ada sebuah informasi yang apa bila dibuka akan menimbulkan masalah yang lebih besar dari pada menutupnya  maka  Hal ini harus dibahas dengan cermat dan  seksama dalam rakor uji konskuensi ini agar layanan informasi publik PPID Pemab Tegal dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.(Diskominfo)