Slawi- Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar rapat Koordinasi Uji Konsekuensi
Informasi Publik bagi PPID Kabupaten Tegal
Tahun 2023, Rabu (05/04/2023) bertempat di Ruang rapat Sekda Kabupaten
Tegal.
Hadir sebagai peserta rakor uji konskuensi adalah Kadis Kominfo selaku PPID, Kabid IKP
sekretaris PPID , Anggota Tim Pertimbangan dan Kepala Dinas Perangkat Daerah
yang terkait dengan materi
informasi publik yang akan di uji
konskuensi.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten
Tegal, Dra Nurhayati MM, Rakor ini
diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas Pengelolaan Layanan
keterbukaan informasi publik PPID Pemerintah Kabupaten Tegal dalam
mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
“Peraturan lainnya sebagai Petunjuk
Pelakasanaan Undang-Undang juga telah diterbitkan, termasuk di dalamnya PERKI 1
Tahun 2021 tentang Standar Layanan informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Kemendagri
dan Pemerintahan Daerah,” tambah kadis Kominfo.
Sementara itu Kepala bidang IKP Kusnianto, menyampaikan bahwa maksud dan
tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama
tentang tata cara penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), dan tata cara Uji
Konskuensinya.
“Selain itu,
untuk mengimplementasikan Pengujian atas informasi yang di kecualikan
yng diusulkan oleh Tim Pertimbangan maupun PPID Pelaksana masing-masing
Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal,” tambahnya
Menurut Kusnianto , Ada 7 jenis
Informasi Publik yang akan di uji konskuensi dalam rakor ini, yang semuanya
usulan dari PPID Pelaksana, untuk di klasifikasi menjadi informasi yang
sifatnya ketat dan terbatas atau informasi yang dikecualikan yang tidak boleh
diungkap berdasarkan Undang-undang.
Kabid IKP juga menyampaikan, Informasi Publik
yang sudah di kecualikan pasal 17 Undang-undang Keterbukaan informasi Publik
tidak perlu di uji konkuensi sebab sudah dibatasi oleh Peraturan yang lebih
tinggi.
Semoga dengan terselenggaranya Rakor
Uji Konskuensi ini dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak
positif yang signifikan, utamanya dalam penilaian layananan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP Award) Provinsi Jawa Tengah 2023 yang pada akhir dapat
menghantar pemkab Tegal Menjadi Badan Publik dengan Kategori Informatif.
Pungkasnya.
“Disisi
lain Anggota Tim Pertimbangan dan Peserta Rakor Lainya . menuturkan pekerjaan
mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan
ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan
informasi publik yang masuk sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-udangan yang berlaku apa tidak.
Apabila ada sebuah informasi yang apa bila
dibuka akan menimbulkan masalah yang lebih besar dari pada menutupnya maka
Hal ini harus dibahas dengan cermat dan
seksama dalam rakor uji konskuensi ini agar layanan informasi publik
PPID Pemab Tegal dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.(Diskominfo)