Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
(Dinkominfo) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyrakat dn Desa menggelar
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, Selasa (30/05/2023).
Acara dibuka Kepala Dinkominfo kabupaten Tegal Dra. Nurhayati, MM yang di dampingi Kepala
Bidang IKP, Kusnianto SE, S.IP., MM., bertempat di ruang rapat Gedung Dadali
Kabupaten Tegal,
“ Saya menganggap kegiatan sosialisasi
Keterbukaan informasi Publik desa itu sangat penting mengingat peranan PPID
desa itu sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan, program an kegiatan
serta hasil-hasi pembangunan yng dialkukan oleh Pemerintah desa.kepada
masyarakat Kata Kadis Kominfo
Terlebih dalam UU 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkaan bahwa informasi itu adalah hak
setiap warga negara Indonesia, maka Lembaga yang mendapatkan amanah dari UU
baik ditingkat pusat, Provinsi, Kabupaten Kota dan desa yang mendapaatkan
sumber keuangan dari APBN/APBD wajib menyampaikan informasi Publik yang di
kuasai secara tRansparan kepada Publik.
Ujar Kadis Kominfo.
Sebagai pengelola PPID, baik PPID Pemkab Tegal
maupun PPID Desa Mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi,maka Bapak dan ibu berperan
penting alam mengedukasi dan memahamkan masyarakat tentang capaian-capaian
pembangunan maupun kebijakan pemerintah khususnya pemerintah desa. Jelasnya.
Lanjut Kadis Kominfo, Salah satu indikator bahwa
informasi Publik desa telah tersedia dan diminati masyarakat dapat kita cermati
dari jumlah pengunjung pada masing-masing Website PPID Desa. Oleh Karena itu
saya mengingatkaan agar semua Badan Pulik desa dapat membangun akses layanan
informasi publiknya dengan mengupdate website PPID seara berkala.
Keberhasilan dalam mewujudkan keterbukaaan
informasi publik Pemerintah Desa selaku Badan Publik Desa di Kabupaten Tegal
akan sangat bergantung dan dipengaruhi adanya ketersediaan data dan informasi
dari masing-masing PPID Desa, Pungkasnya.
Sosialisasi diikuti 70 peserta terdiri Kepala
desa dan Sekretaris Desa yang Badan publiknya sudah memiliki Website PPID dengan narasumber Kabid IKP Diskominfo Kabupaten
Tegal Kusnianto SE,S.IP, MM dan Sub Koordinator unsur fasilitasi Regulasi
Pemerintah Desa Dispermades Kabupaten Tegal Satriyo Pribadi ST, S.IP.
Dalam paparanya Kabid IKP Kusnianto Menyampaikan
Badan Publik Desa itu ada 4 yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antardesa.
Informasi Publik Desa adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim an/atau diterima oleh Pemerinth Desa
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Jelas Kabid IKP
Ia Menambahkan bahwa Informasi yang
Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi
Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat
ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan
undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian
tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan
secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang
lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Terangnya.
Sub Koordinator unsur fasilitasi Regulasi
Pemerintah Desa Dispermades Kabupaten Tegal Satriyo Pribadi ST, S.IP. memaparkan
tantang Strategi Mempercepat Keterbukaan Informasi Publik Desa dari perencanaan
Kegiatan pembangunan Desa.
Disampaikan Satriyo Pribadi, Informasi Publik
Desa BERKALA, adalah Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa
adanya permohonan informasi.
Kemudian, Informasi Publik Desa SERTA MERTA,
adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui
media informasi yang dimiliki Desa.
“Informasi Publik Desa TERSEDIA SETIAP SAAT, adalah
informasi publik Desa yang wajib disediakan Pemerintahan Desa dan diberikan
melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa,” terangnya.
“Diharapkan
Pemerintah Desa selaku Badan Publik Desa dan Badan Publik lainnya secara umum
menjadi lebih menpersiapkan diri dalam mengelola informasinya dan melakukan
pelayanan informasi sehingga dapat menjamin hak atas akses informasi publik,
sekaligus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” harap Satriyo.
(Diskominfo Kab. Tegal)