Slawi,
Pemerintah
Kabupaten Tegal meraih anugerah dari Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 sebagai Badan Publik Menuju informatif. Penghargaan
diterima langsung Bupati Tegal Dra.Hj Umi Azizah Jumat malam 16/12/2022 di
Semarang .
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo
Kabupaten Tegal Nurhayati diruang kerja nya Selasa 20 Desember 2022
Piagam penghargaan diberikan oleh Ketua Komisi
Informasi Jawa Tengah Sosiawan kepada 21 Bupati dan Walikota se Jawa Tengah
yang menerima penghargaan dengan kategori menuju Informatif dan Informatif. Pada kesempatan itu juga
diberikan penghargaan kepada Kepala
Perangkat Daerah (SKPD Provinsi Jateng), Pimpinan atau Direktur RSUD Pusat
Provinsi Jawa Tengah dan RSUD Kab/Kota termasuk RSUD dr.Soeselo Slawi yang
ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif.
Menurut Nurhayati, penghargaan diberikan
setelah proses monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing
badan publik oleh Komisi Informasi Jawa
Tengah melalui 4 tahapan. Yaitu Tahap 1 Monev Website PPID, Tahap 2 Self
Asesmen Quisioner ( Penilaian Mandiri) , Tahap 3 Visitasi dan Tahap 4 Uji
Publik di hadapan para penelis yang terdiri unsur : Akademisi, Pemerintah, Praktisi dan Komisioner KI Provinsi Jawa
Tengah .
Dalam kesan pesannya Bupati Tegal Umi
Azizah mengatakan, penghargaan ini
adalah penghargaan untuk kita semua atas prestasi dalam memberikan layanan dan
memenuhi kepentingan publik terutama berkenaan dengan hak masyarakat atas
informasi.
Masyarakat memiliki hak untuk tahu dan
mengetahui segala informasi publik menyangkut hal yang dikerjakan Pemerintah
Kabupaten Tegal. Tugas pemerintah selaku Badan Publik adalah memenuhi hak publik tersebut, dengan
menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan
memudahkan siapapun untuk mengaksesnya.
Itu yang selama ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Bahwa
kemudian kerja-kerja keterbukaan informasi publik itu mendapatkan apresiasi
atau penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat Menuju Informatif
dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
“Tentu ini prestasi luar biasa yang patut
disyukuri. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jajaran
Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat atas pemberian penghargaan ini yang merupakan
penghargaan semua masyarakat Kabupaten
Tegal atas capaian kerja-kerja kita yang naik mendapat predikat Kategori Menuju
Informatif dibanding tahun lalu yang
Cukup Informatif.”ujar Bupati Tegal
Bupati Tegal berharap , terlepas ada atau
tidak adanya penghargaan, Pemkab Tegal
punya komitmen, selaku Badan Publik akan selalu dan terus berupaya untuk
terus mengembangkan dan menigkatkan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik agar di tahun
depan dapat mencapai predikat Informatif.
Menurut Bupati Tegal keterbukaan informasi
dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan ke depan akan terus dikembangkan sampai ke Badan Publik Desa, Oleh karena itu sebanyak 281 Desa minimal
harus memilik website karena Website merupakan indickator penting dalam
mewujudkan layanan keterbukaan Informasi publik agar masyarakat mudah dalam
mengakses dan biaya murah dalam mendapatkan informasi informasi publik “, pungkasnya. .
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi
(KIP) Jawa Tengah Sosiawan dalam
sambutannya mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah
akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk atau
cara KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik seluruh badan publik
di Provinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan
hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dalam
monev tahun ini kami rangkai dan kaitkan dengan Undang -Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik karena dipandang Pelayanan Publik dan Keterbukaan
Informasi Publik adalah seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa saling di
pisahkan . Maka kami berharap Keterbukaan Informasi Publik tidak berhenti pada
hal-hal yang teknis dan administratif konsep yang prosedural namun harus
terimplementasikan pada pelayanan yang dimiliki oleh seluruh Badan Publik.
Hasil dari monev yang dilakukan Komisi
Informasi Provinsi terhadap badan publik adalah kualifikasi pemeringkatan Badan
Publik dan mengapresiasi dalam bentuk
penghargaan yang masuk dalam kategori Informatif dengan kumulatif nilai 90 s/d 100 dan Menuju Informatif dengan nilai kumulatif
80 s/d 89,9.
Menurut Sosiawan, Badan Publik kategori
Informatif dan Menuju Informatif itu hanya beda tipis artinya kalo kita
analogikan di sebuah nilai akademik sama-sama lulus hanya cumlaude atau tidak cumlaude dan itu bisa dicapai oleh setiap Badan
Publik karena Monev Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahun.
Harapannya, kegiatan ini tidak semata-mata
sebagai ceremonial penganugerahan
melainkan sebagai bentuk evaluasi pertanggungjawaban kepada publik atas
pelaksanaan keterbukaan informasi publik. “Penganugerahan ini juga
menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik, sehingga
kita semua diharapkan meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip
keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan”, pungkasnya.
(Diskominfo Kab. Tegal).