Slawi - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Inspektorat resmi meluncurkan Program Pengawasan Terpadu Desa (PANDU DESA) di Pendopo Amangkurat, Selasa, (28/10/2025).
Program ini merupakan langkah konkret dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Kegiatan launching dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, BPKP, seluruh Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Tegal dan perwakilan Ketua BPD, serta para tamu undangan dari perangkat daerah terkait.
Inspektur Inspektorat, Saidno menjelaskan dalam laporannya bahwa PANDU DESA adalah program inovatif Pemerintah Kabupaten Tegal yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Program PANDU DESA terinspirasi dari program Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, yang selama ini dipandang mampu menjadi salah satu instrumen dalam pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.” ujar Saidno.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Tegal bermaksud memperluas prinsip dan pendekatan MCSP hingga ke tingkat desa, dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan lokal.
PANDU DESA mencakup delapan area utama pengawasan desa, antara lain :
Kelembagaan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa,
Perencanaan dan Penganggaran Desa,
Pengelolaan Keuangan Desa,
Pengelolaan Aset Desa,
Pengelolaan BUMDes/BUMDes Bersama,
Pelayanan Publik Desa,
Pengadaan Barang dan Jasa Desa, serta
Kinerja Pemerintahan Desa.
Selaras dengan hal tersebut, Bupati Ischak juga menambahkan bahwa melalui PANDU DESA, pemerintah akan membangun sistem pengawasan yang bukan hanya bersifat kontrol, tetapi juga bersifat pembinaan dan pendampingan.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun sistem pengawasan desa yang terpadu, efektif, dan partisipatif” tutur Ischak.
Setelah peluncuran, program PANDU DESA akan dilanjutkan secara bertahap melalui kegiatan sosialisasi, pelaksanaan teknis, dan evaluasi.
Melalui Program PANDU DESA, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Desa mampu mengelola keuangan dan asetnya secara tertib, melayani masyarakat dengan baik, serta menjadi desa yang mandiri dan mensejahterakan rakyatnya.