Pemberlakuan PPKM Darurat, Bupati Tegal : Perilaku Abai Prokes jadi Musuh Bersama


Oleh IP, 03 July 2021
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa – Bali  dilakukan demi menekan laju penyebaran virus corona. Melalui pengetatan aktifitas dan pembatasan kegiatan yang dimulai dari Tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat bersinergi mendukung upaya penting agar penularan virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Tegal dapat ditekan serendah mungkin.

Hal ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutannya saat memimpin Apel Pencanangan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa – Bali, bertempat di lapangan upacara Kantor Bupati Tegal, Sabtu (3/7/2021) pagi.

Tak hanya itu, Umi mengatakan bahwa penularan kasus Covid-19 kita saat ini cukup memperihatinkan. Dalam dua minggu terakhir, sudah ada penambahan 1.463 kasus baru atau rata – rata 105 orang perhari, mengakibatkan 77 orang meninggal dunia akibat infeksi Covid-19. Kondisi seharusnya disadari betul oleh masyarakat bahwa ancaman Covid-19 ini nyata dan tidak  bisa dianggap remeh. Terlebih dengan fasilitas, sarana – prasarana dan jumlah tenaga medis yang terbatas. Dengan dukungan 490 tempat tiduir di rumah sakit untuk pasien Covid-19 saja sudah kewalahan.

Sudah banyak keluhan dari warga tentang sulitnya mencari tempat tidur yang lowong untuk merawat pasien Covid maupun terduga Covid sehingga harus berputar – putar mencari rumah sakit yang masih bisa menampung. Dan melalui media, kita mulai mendengar pasien Covid-19 meninggal dunia di rumah saat dirawat karena sudah tidak  bisa lagi masuk rumah sakit”, kata Umi.

“Melalui PPKM Darurat ini kiranya bisa diterima dengan hati yang ikhlas dengan semangat yang sungguh – sungguh untuk ikut serta mencegah penularan virus agar tidak semakin meluas. Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini maka musuh bersama yang harus kita lawan adalah perilaku tidak disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan 5M”, tambah Umi.

Apel pencanangan ini dilaksanakan atas dasar arahan Presiden Republik Indonesia dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa – Bali .

Apel  ini diikuti oleh personil dari TNI - Polri, Satpoll PP, BPBD dan PMI serta dihadiri Forkopimda Kabupaten Tegal. Usai acara dilanjutkan dengan pelepasan operasi yustisi gabungan pemerintah daerah dengan TNI dan Polri oleh Bupati Tegal ke beberapa lokasi diantaranya Pabrik Teh 2 Tang  dan PT. Tri Lestari Sandang Industri.