Kedungbanteng- Pemerintah desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal seleggarakan Musrenbangdes tahun 2021 bertempat di pendopo balai desa setempat pada Rabu 22/9/2021 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKP-Desa) Tahun 2022 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP
Desa) Tahun 2023 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kedungbanteng yang
diwakili Sekretaris Kecamatan Aji Wiratno di dampingi Staf, Kepala Desa Kwdungbanteng beserta Perangkatnya, Ketua BPD beserta Anggota , LPMD, dan di
ikuti oleh 48
peserta dari unsur Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa , Tokoh Masyarakat,
Tokoh pemuda, unsur perempuan dan juga Stakeholder terkait .
Kepala
Desa Kedungbanteng Budiharso dalam sambutanya memaparkan sekaligus melaksanakan
sosialisasi atas Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggran Pendapatan dan
Belanja Desa Kedungbanteng Tahun 2021.
Disamping
itu juga menjelaskan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang
tahun 2020 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta
menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang
masuk melalui rekening desa sebagai wujud transparansi pengelolaan Keuangan
Desa.
Budiharso
mengatakan Musrengbang kali ini kita Fokus membahas
rencana pembangunan desa utuk tahun 2022
adalah melanjutan pembangunan Pertades
yaitu pom bensin mini (bumdes), yang sangat mendesak untuk
direalisasikan.
Kemudian
menentukan kesepakatan prioritas Pelatihan
inkubaasi bisnis berbasis IT, Pembangunan Lapangan Sepakbola, Lampu penerangan
Jalan dan Pemabngunan Talud. Alhamdulilah usulan kegiatan tersebut telah
disepakati bersama menjadi prioritas dalam penyusunan RKPDes Tahun 2022. Jelas Budiharso
Pada
kesempatan yang sama, Camat Kedungbanteng yang
diwakili Sekcam Aji Wiratno dalam sambutanya mengatakan Musrenbangdes
adalah merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepetingan desa untuk
menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran 2021. Dengan
mengacu pada RPJM desa yang diamanat untuk menyusun dokumen rencana 5 Tahunan
yaitu RPJM Desa dan Dokumen rencana tahun yaitu RKP Desa.
Lebih
lanjutnya Ia mengatakan Kegaiatan Musrenbangdes juga untuk menyepakati prioritas kebutuhan
dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk
program maupun kegiatan pada tahun yang
akan datang dan menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan desa Kedungbanteng nanti pada forum musrenbang tingkat Kecamatan.
Dengan
diadakanya acara musrenbangdes desa Kedungbanteng ini diharapakan aka mampu
membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa dengan cara
memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan dengan memaksimalkan partisipasi
masyarakat sertya ketersediaan anggaran yang ada. Pungkasnya (Kec,
Kedungbanteng/Dimas)