Monitoring Perusahaan, Umi Ingatkan Pengusaha Tak Telat Beri THR


Oleh Oka, 31 May 2019
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi - Salah satu momen yang ditunggu para pekerja di jelang Lebaran ini adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 Hari Raya Idul Fitri. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat memonitor dua perusahaan di wilayah kerjanya hari Rabu (29/5) kemarin. Menurut Umi, ketentuan pemberian THR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jadi ketentuannya sudah ada. Jika masa kerjanya 12 bulan berturut-turut, maka berhak mendapat THR satu kali gaji, kalau di bawah 12 bulan, atau kurang dari 12 bulan tapi berturut-turut, maka dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerjanya”, kata Umi.

Umi mengingatkan, jika ada perusahaan yang tidak mengikuti pembayaran THR sesuai ketentuan, maka karyawannya bisa langsung mengadu ke Pemkab Tegal melalui jalur yang disediakan, termasuk langsung ke Kementerian Tenaga Kerja. “Eranya sekarang sudah online, sudah mudah. Ada kanal Lapor Bupati Tegal baik melalui SMS ke nomor 085600080709 maupun aplikasi Android”, katanya.

Apabila perusahaan terlambat menunaikan kewajiban tersebut, lanjut Umi, maka perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Toto Subandrio, Bupati Tegal kunjungi PT. Maguna Tarunata (Pilkita) di Slawi dan pabrik garment TLC di Balamoa. Dari keduanya, pemberian THR sudah dilaksanakan tepat waktu. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Keuangan Pilkita Ricky Mardianto. Pilkita sudah memberikan tunjangan hari raya sejak tanggal 22 Mei 2019. “Bukan hanya tunjangan hari raya, gaji bulan Mei pun sudah kami berikan sepenuhnya karena hari ini terakhir masuk kerja”, katanya.

Hal senada juga disampaikan Bagian HRD PT. Tri Lestari Sandang Industri Reina yang mengatakan jika THR karyawannya sudah diberkan pada H-9 kemarin. Tunjangan tersebut diberikan lebih cepat, karena menurut Riena, staf kantornya sudah ada yang mulai mudik pulang ke kampung halaman.  [Oka]