MENUJU UJI PUBLIK KIP AWARD OPD , DISKOMINFO VISITASI 14 BADAN PUBLIK


Oleh EW, 14 November 2024
Sumber: tegalkab.go.id

Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID  melakukan Visitasi   ke 14 Badan Publik perangkat daerah  yang telah ditetapkan lolos Kuesioner Mandiri, Selft Asessment Quitioner (SAQ), terkait penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award perangkat daerah di  Kabupaten Tegal Tahun 2024.

Kadis Kominfo Nurhayati ,  saat    Visitasi di Dinas Kesehatan Selasa 3/11/2024  mengatakan kegiatan   ini  merupakan monev tahap III terkait penilaian tata kelola layanan informasi publik di Perangkat daerah selaku PPID Pelaksana sebelumnya pernah dilakukan penilaian Tahap I yaitu penilaian Website PPID Pelaksana dalam  penyediaan dan pengumuan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, Serta dan Setiap Saat,  dan Tahap II Kuesioner Mandiri, Selft Asessment Quitioner (SAQ).

14 (Emapt belas) perangkat daerah selaku PPID Pelaksana Yang mendapatkan nilai minimal 65 keatas yang merupakan nilai Akumulasi dari penilaian tahap I dan II kami lakukan  Vistasi dan Verifikasi dokumen informasi publik sesuai  Aspek penilaian dalam tata kelola layanan keterbukaan informasi publik. Jelasnya.

Monev Keterbukaan informasi publik pada Perangkat daerah merupakan tanggungjawab kita Bersama dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten tegal sebagaimana telah diamanat UU no 14 tahun 2008 tenatang Keterbukaan Informasi Publik.

Lanjut kadis kominfo, Dinas Kominfo selaku PPID Pemkab Tegal memiliki kewajiban sebagaiamana amanat PERKI 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi publik yakni melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana .

Kemudian penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik  di perangkat daerah  selaku Badan Publik,   utamanya adalah terkait  tata kelola pelayanan informasi publiknya,  apa yang perlu dimaksimalkan sehingga finisnya adalah  penyelenggaraan informasi publik di Kabupaten Tegal  itu bisa terselenggara dengan baik. 

Menuju Kabupaten Tegal yang  Informatif itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo saja tapi perlu , adanya keterlibatan juga dari semua perangkat daerah selaku PPID Pelaksana  jika sudah tertata dengan baik dalam pengelolaan layanan informasi publiknya , maka akan menjadi sumbangsih yang luar biasa untuk Kabupaten Tegal , sehingga Pemerintah Kabupatn Tegal selaku badan publik  bisa  menjadi Badan Publik yang Informatif. Harapnya.Kepala Bidang IKP  Kusnianto “Visitasi merupakan rangkaian Tahapan Penilaian KIP Award perangkat daerah di  Kabupaten Tegal 2024, dari  hasil kegiatan penilaian Tahap I dan II  dari 47 Perangkat daerah selaku PPID Pelaksana  , ada 13  perangkat daerah Kabupaten dan 1 perangkat daerah  Kecamatan yg dinyatakan Lolos mengikuti Tahap III/Visitasi ,  keseluruhanya ada 14 perangkat daerah.

Kemudian pelaksanaan Visitasi di mulai hari Kamis  31 Oktober  s/d 7  Nopember 2024, 14 Badan publik yang di Visitasi  Yaitu , BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum,  RSUD dr.Soeselo Slawi,, Dinas Pendidikan dan Kebudayan, BKPSDM, Dinas Lingkungan Hidup, , Dinas P3AP2KB, , Dinas Perpusip, Dinas Porapar, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP Setda dan Kecamatan Slawi,

“Monev Keterbukaan Informasi publik bagi perangkat daerah selaku PPID Pelaksana  untuk memetakan bagaimana Perangkat Daerh selaku Badan Publik dalam penyelenggaraan tata kelola layanan informasi publik  di instansinya.  itu sudah dilaksanakan dengan baik sesuai standar Layanan Informasi Publik apa belum. Ujar Kabid IKP..

.Kegitan Visitasi  dan Verifikasi dokumen informasi Publik juga untuk memastikan bahwa pengisian SAQ itu memang sudah sesuai dengan Kondisi real sebagaimana diatur  dalam peraturan perundangan yang ada.  Setelah visitasi kami akan melakukan Uji Publik bagi perangkat daerah  yang dinyatakan lolos tahap Visitasi/III. Pada kamis 21 November 2024.

Hasil Uji Publik  kami akan menentukan pemeringkatan kategori  badan publik mana yang masuk dalam Kategori Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.  dan pada bulan Desembernya nanti  kami akan memberikan penghargaan bagi Badan Publik perangkat daerah  yang masuk kategori Informatif,“ Pungkas Kusnianto. (Diskominfo Kab. Tegal)