Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi
dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID melakukan Visitasi ke 14
Badan Publik perangkat daerah yang telah
ditetapkan lolos Kuesioner Mandiri, Selft Asessment
Quitioner (SAQ), terkait penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award perangkat
daerah di Kabupaten Tegal Tahun 2024.
Kadis Kominfo Nurhayati , saat Visitasi
di Dinas Kesehatan Selasa 3/11/2024 mengatakan
kegiatan ini merupakan monev tahap III terkait penilaian
tata kelola layanan informasi publik di Perangkat daerah selaku PPID Pelaksana
sebelumnya pernah dilakukan penilaian Tahap I yaitu penilaian Website PPID Pelaksana
dalam penyediaan dan pengumuan informasi
publik yang wajib diumumkan secara berkala, Serta dan Setiap Saat, dan Tahap II Kuesioner
Mandiri, Selft Asessment Quitioner (SAQ).
14 (Emapt belas) perangkat daerah selaku PPID
Pelaksana Yang mendapatkan nilai minimal 65 keatas yang merupakan nilai
Akumulasi dari penilaian tahap I dan II kami lakukan Vistasi dan Verifikasi dokumen informasi
publik sesuai Aspek penilaian dalam tata
kelola layanan keterbukaan informasi publik. Jelasnya.
Monev Keterbukaan informasi publik pada Perangkat daerah
merupakan tanggungjawab kita Bersama dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku
Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten
tegal sebagaimana telah diamanat UU no 14 tahun 2008 tenatang Keterbukaan
Informasi Publik.
Lanjut kadis kominfo, Dinas Kominfo selaku PPID
Pemkab Tegal memiliki kewajiban sebagaiamana amanat PERKI 1 tahun 2021 tentang
Standar Layanan Informasi publik yakni melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana .
Kemudian penyelenggaraan Keterbukaan Informasi
Publik di perangkat daerah selaku Badan Publik, utamanya
adalah terkait tata kelola pelayanan
informasi publiknya, apa yang perlu dimaksimalkan sehingga finisnya
adalah penyelenggaraan informasi
publik di Kabupaten Tegal itu bisa
terselenggara dengan baik.
Menuju Kabupaten Tegal yang Informatif itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo saja tapi perlu , adanya keterlibatan juga dari semua perangkat daerah selaku PPID Pelaksana jika sudah tertata dengan baik dalam pengelolaan layanan informasi publiknya , maka akan menjadi sumbangsih yang luar biasa untuk Kabupaten Tegal , sehingga Pemerintah Kabupatn Tegal selaku badan publik bisa menjadi Badan Publik yang Informatif. Harapnya.Kepala Bidang IKP Kusnianto “Visitasi merupakan rangkaian Tahapan Penilaian KIP Award perangkat daerah di Kabupaten Tegal 2024, dari hasil kegiatan penilaian Tahap I dan II dari 47 Perangkat daerah selaku PPID Pelaksana , ada 13 perangkat daerah Kabupaten dan 1 perangkat daerah Kecamatan yg dinyatakan Lolos mengikuti Tahap III/Visitasi , keseluruhanya ada 14 perangkat daerah.
Kemudian pelaksanaan Visitasi di mulai hari Kamis 31 Oktober s/d 7 Nopember
2024, 14 Badan publik yang di Visitasi Yaitu , BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, RSUD dr.Soeselo Slawi,, Dinas Pendidikan dan
Kebudayan, BKPSDM, Dinas Lingkungan Hidup, , Dinas P3AP2KB, , Dinas Perpusip,
Dinas Porapar, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP Setda dan Kecamatan
Slawi,
“Monev Keterbukaan Informasi publik bagi perangkat
daerah selaku PPID Pelaksana untuk
memetakan bagaimana Perangkat Daerh selaku Badan Publik dalam penyelenggaraan tata
kelola layanan informasi publik di instansinya. itu sudah dilaksanakan dengan baik sesuai
standar Layanan Informasi Publik apa belum. Ujar Kabid IKP..
.Kegitan Visitasi dan Verifikasi dokumen informasi Publik juga
untuk memastikan bahwa pengisian SAQ itu memang sudah sesuai dengan Kondisi
real sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangan yang ada. Setelah visitasi kami akan melakukan Uji
Publik bagi perangkat daerah yang
dinyatakan lolos tahap Visitasi/III. Pada kamis 21 November 2024.
Hasil Uji Publik kami akan menentukan pemeringkatan kategori badan publik mana yang masuk dalam Kategori
Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif. dan pada bulan Desembernya
nanti kami akan memberikan penghargaan bagi
Badan Publik perangkat daerah yang masuk
kategori Informatif,“ Pungkas Kusnianto. (Diskominfo Kab. Tegal)