Medan, 9 November 2025 – Anak-anak menjadi kelompok
yang rentan menjadi korban dalam kejahatan di ruang digital.
Menurut laporan dari National Center For Missing and
Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten kasus
pornografi anak di Indonesia selama kurun waktu 2021-2024.
Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS)
menyatakan 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet,
sebagian besar mengakses sosial media, yang membuat mereka rentan terhadap
risiko paparan konten negatif.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam
Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya melindungi anak dari paparan konten
yang tidak sesuai usia.
PP TUNAS juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi
platform digital untuk menerapkan verifikasi usia terhadap penggunanya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan
PP TUNAS adalah bukti keseriusan pemerintah melindungi anak-anak dari kejahatan
di ruang digital sehingga tetap diterbitkan meskipun mendapatkan penolakan dari
beberapa platform digital.
"Bagi perusahaan-perusahaan ini kita adalah
pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong. Tapi alhamdulillah
karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini
memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak
kita," ujar Meutya saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-45
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU)
di Kota Medan, Sabtu (8/11/2025).
Meutya mengungkapkan Indonesia menjadi negara kedua di
dunia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital
setelah Australia.
Meutya mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun
sistem untuk menerapkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar aturan.
"Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan
perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini
dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak,"
tegasnya.
Kemkomdigi juga terus bekerja sama dengan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan
edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri dan keluarga di
ruang digital.
Meutya meyakini upaya-upaya ini akan melahirkan
pemimpin-pemimpin masa depan yang cerdas, bertoleransi, dan beretika.
Dalam kegiatan ini, Menkomdigi Meutya Hafid didampingi
oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya.
Turut hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto
Amin, Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan, Pj. Sekretaris
Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, dan segenap sivitas akademika
Universitas Sumatera Utara.