Mencegah Kasus Sengketa Tanah dengan Trisula


Oleh OI, 10 August 2020
Sumber: tegalkab.go.id
Slawi – Sengketa kasus kepemilikan tanah masih mendominasi permasalahan pertanahan di Indonesia. Guna mencegahnya, Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal berencana meluncurkan program Trisula pada Selasa (01/09/2020) mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Muhammad Fadhil Jumat(7/8/2020) pagi saat melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono di Ruang Rapat Bupati Tegal.

Fadhil menuturkan, pelaksanaan program Trisula ini melibatkan tiga pemangku kepentingan, yaitu ATR/BPN, pemerintah daerah dan pemerintah desa. Melalui program ini, diharapkan potensi konflik atau sengketa pertanahan bisa ditekan. Menurutnya, dengan program Trisula ini, maka data pertanahan akan menjadi lebih aman, tidak disengketakan orang lain.

“Program Trisula melibatkan tiga unsur, yaitu ART/BPN sendiri, Pemda dan pemerintah desa. Kerjasama ketiga unsur tersebut diharapkan mampu meringankan beban keuangan negara dengan cara bergotong-royong,” katanya.

Ketiga unsur tersebut nantinya akan tergabung dalam tim pelaksana yang memiliki tugas antara lain menyusun strategi perencanaan desa dan kelurahan lengkap, menginventarisasi permasalahan sengketa dan pertanahan, melaksanakan dan memonitor pemeliharaan data pertanahan, membantu terwujudnya program penilaian tanah berbasis bidang tanah, menjadi fasilitator pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan, menjaga penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang dan mengawasi kepemilikan dan peruntukan tanah agar dapat memenuhi kelestarian dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Fadhil menerangkan jika imlementasi program Trisula tersebut bertujuan untuk mengetahui data yang valid dan berkelanjutan. Artinya valid disini, berarti sisi letak, bidang dan pemanfaatnya jelas. Sedangkan berkelanjutan artinya data yang diperoleh dari pelaksanaan program Trisula ini bisa ditindakjuti atau dimanfaatkan oleh dinas ataupun instansi terkait.

“Misalnya, Badan Pendapatan Daerah atau Bappenda ingin mengetahui jumlah bidang tanah yang ada di satu desa, maka data pertanahan yang dihimpun dari program ini bisa dijadikan rujukan tentang berapa jumlah wajib pajak PBB di desa tersebut dan sebagainya,” tutur Fadhil.

Selain itu, menurut Fadhil, data pertanahan ini juga bisa sebagai acuan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pembangunan daerah. Adanya integrasi big data dalam satu portal bisa menjadi dasar pertimbangan penyusunan rencana tata ruang, termasuk sumber informasi untuk kepentingan investasi dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Fadhil menekankan, kunci keberhasilan program ini terletak pada sinergitas ketiga unsur di dalamnya. Disini, Pemda membantu menyiapkan data-data yang dibutuhkan ATR/BPN dan membuat kebijakan yang mendorong terlaksananya program Trisula. Sementara pemerintah desa dan kelurahan menyiapkan data alas hak seperti fotocopi sertifikat letter c atau surat pernyataan penguasaan fisik.

Menanggapi permintaan tersebut, Joko mengatakan, pihaknya siap mendukung suksesnya program Trisula ini. “Keluaran program Trisula ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah memformulasikan kebijakan rencana tata ruang, selain menggali potensi pendapatan asli daerah lewat penerimaan pajak bumi dan bangunan. Untuk itu, kami siap mendukung pelaksanaan program ini di Kabupaten Tegal demi terwujudnya data pertanahan berbasis bidang, termasuk mendorong peran aktif masyarakat” ungkap Joko. (OI)