SLAWI – Guna mensosialisasikan
dan mengedukasi masyarakat mengenai rokok illegal yang masih beredar
ditengah-tengah masyarakat serta merugikan negara. Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal dan Bea Cukai Tegal menggelar acara
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan ini dikemas bersama
Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) yang menampilakan kesenian
gamelan dari Sanggar Sekar Arum di Kantor Kecamatan Balapulang, Kamis
(06/06/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh
perwakilan desa dari Kecamatan Balapulang, Margasari dan Pagerbarang.
Kepala Diskominfo
Kabupaten Tegal Nurhayati menuturkan bahwa rokok ini berada di kondisi yang
sama-sama sulit dilakukan karena rokok juga memberikan pendapatan negara namun
juga dapat merusak kesehatan masyarakat.
“Diskominfo ini memiliki
tupoksi diseminasi informasi memberikan pemahaman sehingga sosialisasi ini
dikemas berbeda dengan biasanya,” kata Nurhayati.
Nurhayati juga
menyampaikan bahwa Diskominfo Kabupaten Tegal memiliki layanan yang dapat
dirasakan oleh masyarakat yaitu Call Center 112.
Call Center 112 ini
merupakan layanan nomer kedaruratan. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan
keadaan darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam,
penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum dan keadaan
darurat lainnya.
“Di samping sosialisasi
ini, kami juga menitipkan layanan masyarakat yang bisa diakses serta harapannya
desa dapat bersinergi dengan OPD teknis,” ungkapnya.
Narasumber dari Bea Cukai
Kabupaten Tegal Agung Setiawan mensosialisasi dan mengedukasi terkait cukai, rokok
illegal dan ciri-cirinya.
Agung menyampaikan bahwa
cukai ini merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
Undang-undang Cukai.
Sedangkan untuk rokok
illegal ini rokok yang beredar beredar di masyarakat namun tidak memenuhi
kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai
dengan pita cukai.
“Jadi mereknya beragam dan
mirip-mirip, rokok menjadi illegal karena ada pelanggarakan di cukai yaitu
rokok beredar yang dikemas jual eceran ada merek e-tiket dagangnya tapi tidak
dilengkapi pita cukai,” jelasnya Agung.
Pada sosialisasi ini juga
dijelaskan ciri-ciri pita cukai asli yakni pita cukai tahun 2024 bertemakan
hewan air yang dilindungi di Indonesia baik air tawar ataupun air laut seperti
arwana, lumba-lumba, ikan belida ikan hiu paus dan ikan duyung.