Kode etik merupakan suatu hal yang patut ditegakkan dan ditaati oleh para pelaku profesi mulia di Indonesia. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat menjunjung tinggi etika untuk saling menghargai dan bertoleransi terhadap sesama. Kode etik sendiri berasal dari dua kata, yaitu kode yang artinya disetujui dengan maksud tertentu dan etik yang berasal dari bahasa yunani “ethos” yang memiliki arti watak, adab dan cara hidup. Menurut K.Bertens etika itu sendiri merupakan nilai dan moral yang menjadi pedoman individu maupun kelompok untuk mengatur tindakan dan perilaku. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad, kode etik profesi ialah norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada para anggota bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi di mata masyarakat. Dari pengertian tersebut, dapat terlihat bahwa etika sangat mempengaruhi suatu perilaku atau tindakan seseorang.
Sepanjang tahun 2021 ini, Beberapa oknum yang berprofesi sebagai guru, polisi bahkan sampai dokter di Indonesia ini banyak yang melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan tindakan tercela berupa pelecehan yang pada akhirnya menjadi sorotan publik. Seharusnya hal itu bisa dihindari jika oknum-oknum tersebut tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan untuk masing-masing profesi. Sungguh hal ini sangat disayangkan dan menimbulkan trauma tersendiri bagi para korban. Kasus pelecehan yang sepanjang tahun ini marak diperbincangkan, berasal dari profesi guru, dosen, hingga tenaga pengajar lainnya. Mereka melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada murid ajarnya bahkan yang masih di bawah umur sekalipun.
Seperti kasus pelecehan yang dilakukan oleh guru SD di Cilacap, yang melecehkan hingga 15 siswinya. Kasus ini jelas menggemparkan seluruh masyarakat Indonesia, guru yang seharusnya menjadi panutan bagi para muridnya tetapi melakukan tindakan yang diluar nalar dan melanggar etika dan moral yang selama ini berlaku di Masyarakat. Kasus ini terungkap pada hari sabtu (20/11/2021) pada pukul 18.30 WIB. Seorang korban yang berinisial RA melaporkan kelakukan bejat gurunya tersebut kepada orang tuanya, kemudian kasus ini segera diusut. Diketahui bahwa pelaku merupakan seorang pria berinisial MAYH berumur 51 tahun yang sudah beristri dan mempunyai anak, Ia adalah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil. Dengan mengimingi nilai bagus pada muridnya, ia melakukan tindakan bejatnya saat jam istirahat di dalam kelas. (Tribunnews.com)
Selain kasus pelecehan yang menjerat guru agama tersebut, kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum pengajar lainnya juga dilakukan oleh seorang dosen. Salah satu dosen dari Universitas Sriwijaya melakukan pelecehan seksual pada mahasiswa bimbingannya pada Sabtu (28/8/2021) pada saat pelaku melakukan pekerjaannya di Laboratorium kampus. Korban hendak meminta tanda tangan pelaku untuk kepentingan skripsinya. Kemudian tersangka oknum dosen yang bernama Adhitiya tersebut dicopot jabatannya dari kepala laboratorium serta terancam hukuman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara. (Kompas.com)
Kasus pelanggaran kode etik bukan hanya menimpa profesi guru dan tenaga pengajar saja. Di awal bulan Desember ini, seorang mahasiswa melakukan tindakan bunuh diri di dekat makam ayanhnya usai mengalami pelecehan seksual pada beberapa waktu lalu. Tersangka diduga merupakan pacar korban berprofesi sebagai anggota polri. Kasus ini cukup banyak menarik perhatian masyarakat lantaran oknum polisi tersebut melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya hingga akhirnya mengandung. Pelaku yang bernama Bripda Randy memaksa korban untuk melakukan aborsi, tetapi korban menolak permintaannya tersebut.
Korban sempat mengalami depresi yang pada akhirnya mengakhiri hidupnya sendiri pada hari Kamis, 2 Desember 2021. Korban yang bernama Novia Widyasari tersebut langsung menjadi perbincangan warganet dan taggar #SAVENOVIAWIDYASARI langsung menjadi trending topik. Bripda Randy pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 4 Desember 2021. Selain hukuman kurungan penjara, Bripda Randy juga dihentikan dan telah dipecat secara tidak hormat sejak tanggal 5 Desember 2021. Pemecaran tersebut merupakan buntut dari pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Bripda Randy. (PikiranRakyat.com)
Kasus pelecehan sebagai bentuk pelanggaran kode etik profesi di Indonesia yang terakhir dilakukan oleh seorang oknum dokter. Kasus ini bermula saat doker yang brnama Kevin Samuel mengunggah sebuah video tak senonoh di akun sosial medianya. Dokter muda itu mengunggah video tak senonoh tersebut pada 17 April 2021, melalui akun tiktoknya yaitu @dr.kevinsamuelmpg. Video yang berdurasi sekitar 15 detik tersebut berisi ilustrasi “pemeriksaan dalam” pada seorang pasien wanita ketika jelang melahirkan. Sontak video yang beredar tersebut langsung mendapat kecaman dari para netizen karena dianggap merupakan pelecehan bagi kaum perempuan. Mereka menilai bahwa oknum dokter tersebut telah melanggar privasi dan juga melakukan pelecehan perempuan.
Sanksi tegas telah diberikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedikteran Pusat Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) terhadap dr.Kevin Samuel, karena dokter muda itu telah dinilai melakukan pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang, setelah video unggahannya yang berisi video reka adegan persalinan dan vagina touch di akun Tiktok miliknya. Para tenaga medis diharapkan agar selalu menjunjung tinggi sumpah profesi dan kode etik kedokteran ketika sedang bekerja maupun melakukan kegiatan sehari-hari. (voaindonesia.com)
Melihat dari beberapa kasus diatas, sungguh miris jika mengingat kembali masih adanya beberapa oknum yang tidak menaati dan memegang teguh kode etik profesinya masing-masing. Pentingnya etika profesi di lingkungan kerja dapat membantu seseorang untuk selalu ingat akan tindakan dan perilaku apa yang dianjurkan dan dilarang sebagai salah satu pelaku profesi mulia yang seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik bagi masyarakat di Indonesia. Saat ini Indonesia telah dilanda darurat etika, ternyata masih banyak oknum-oknum keprofesian yang berkeliaran disekitar kita. Bukan hanya melanggar kode etik profesi mereka sendiri, tetapi mereka juga tela mencoreng nama baik keprofesian mulai dari guru, polri, sampai dokter yang selama ini terpandang baik di mata masyarakat.
Kasus pelecehan ini terhadap kaum hawa apalagi yang masih dibawah umur masih sangat tinggi terjadi di Indonesia. Hal ini perlu menjadi sorotan dan perlunya tindakan tegas bagi para pelaku, agar kedepannya perilaku seperti itu tidak terjadi lagi. Pentingnya etika yang berlaku di masyarakat juga dapat membantu seseorang dalam melakukn suatu tindakan, karena jika kasus seperti ini terjadi secara terus-menerus, bukan hanya fisik saja tetapi juga mental korban akan terganggu. Pemerintah perlu melek dan berperilaku lebih tegas lagi untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran kode etik profesi dengan melakukan tindakan pelecehan ini, agar kedepannya masyarakat pun akan merasa aman dan terlindungi karena adanya hukum yang kuat.
Sumber. Tribunnews.com, Kompas.com, PikiranRakyat.com, voaindonesia.com