SLAWI – Hari Selasa
(09/05/2023) pagi, diadakan Bintek terkait Indikator Desa Anti Korupsi dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa di Balai Desa Rembul, Kecamatan Bojong. Bimtek diikuti
oleh Kepala Desa, segenap
Perangkat Desa, Ketua RT/RW, PKK, LKMD, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Pemuda, Tokoh
Wanita dan Tokoh
Agama se Desa Rembul.
Bimtek sehari bertujuan
untuk menyampailan nilai-nilai antikorupsi berdasarkan Undang- Terdapat
18 indikator penilaian Desa Anti Korupsi yang terdiri dari 5 komponan yaitu
Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan
Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Agar dinyatakan
lulus sebagai Desa Antikorupsi, desa tersebut harus mendapatkan nilai paling
tidak 90 dari indikator yang telah ditetapkan.
Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutan yang
disampaikan Sekda Widodo Joko Mulyono berharap kegiatan
yang bersifat masif ini dapat menjadi triger tidak hanya bagi aparatur desa
yang menjalankan sistem pemerintahan, melainkan juga bagi seluruh elemen masyarakat
seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda dan kaum perempuan.
“Desa adalah ujung
tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Desa Antikorupsi dibentuk untuk
mendorong peran masyrakat dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari sebuah desa
harapannya akan terwujud negara Indonesia bebas korupsi. Jika sebuah desa sudah
antikorupsi, maka dengan sendirinya diharapkan tingkat kecamatan, kabupaten,
prinsi dan negara Indonesia dengan sendirinya akan mengikuti,” kata Sekda .
Program ini merupakan
kerjasama dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(PDTT), Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Konsultan dan Asosiasi
Perangkat Desa (Apdesi). Program pemberantasan tersebut dilakukan dengan dua
metode kegiatan. Yang pertama dengan cara persuasif dan edukatif melalui
sosialisasi, himbauan, ceramah, penyuluhan dan kegiatan lain yang sifatnya
mengajak. Yang kedua dengan cara memaksa melalui pelibatan masyarakat secara
langsung untuk aktif berpartisipasi dan adanya sanksi yang akan diterima jika
tidak terlibat.
“Kejahatan korupsi
adalah musuh bersama dan kita semua harus terlibat dalam upaya
pemberantasannya. Keberadaan program Desa Antikorupsi pada dasarnya merupakan
bentuk pemaksaan kepada masyarakat. Jika sebuah desa tidak lolos penilaian Desa
Antikorupsi, akan dapat sanksi moral yaitu malu. Harapannya seluruh peserta
bintek akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama untuk
memahami tahapan, proses, prosedur, tata cara, mekanisme dan indikator dalam
membangun Desa Antikorupsi di desanya masing-masing,” tegas Sekda.
Sementara itu Ketua Tim Bintek dari Komisi
Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI Andika Widiarto mengemukakan, upaya mewujudkan
desa anti korupsi oleh KPK diawali sejak tahun 2021 yang lalu. Pada tahun 2022 telah dibentuk 21 Desa Percontohan Anti
Korupsi di 10 wilayah Provinsi termasuk Provinsi Jawa Tengah yaitu Desa
Banyubiru Kabupaten Semarang .
Pada Pencanangan Desa Anti Korupsi tahun 2022
itulah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap agar di setiap kabupaten
dan kota di Jawa Tengah di bentuk Desa percontohan anti korupsi. Setelah
melalui berbagai tahapan, inisiasi dan pendampingan baik oleh Pemerintah Pusat
( KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
Kementerian Keuangan) juga pemerintah provinsi dan kabupaten kota masing masing, maka ditetapkanlah 29 Desa di Jawa Tengah
menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi, termasuk salah satunya Desa Rembul Kec Bojong Kabupaten Tegal.
Andika Widiarto menambahkan, metode penilaian
desa anti korupsi tahun 2023 akan
berbeda dengan tahun 2022 lalu dan tentu lebih sulit lagi, diantaranya akan
melibatkan survey dan partispasi
masyarakat. Metode penilaian tahun ini tidak hanya kepada kades dan
perangkatnya saja tetapi juga akan melibatkan partisipasi masyarakat. Misalnya:
apakah masyarakat tahu saluran aduan yang ada dan bagaimana cara mengadukan,
apakah aduannya di tindak lanjuti dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar
masyarakat ikut terlibat aktif dan berperan serta mewujudkan Desa Rembul
menjadi Desa Anti Korupsi .