Pemerintah memperkirakan inflasi
berpotensi naik sebesar 1,8% sebagai dampak dari pengalihan subsidi bahan bakar
minyak (BBM) yang mulai diterapkan sejak 3 September 2022 lalu
Atas perintah dari Presiden, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneken Surat Edaran (SE) Mendagri
Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka
Pengendalian Inflasi di Daerah. SE yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus
2022 itu ditunjukan kepada Gubernur dan Bupati / Wali Kota di seluruh
Indonesia.
Dalam SE tersebut Gubernur/Bupati/Wali
Kota diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait
dengan pengendalian inflasi daerah dengan beberapa poin utamanya yaitu; menjaga
keterjangkauan harga, menjaga daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan
transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama
dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat
yang rentan terhadap dampak inflasi di daerah masing-masing.
Di dalam SE tersebut menyatakan dalam hal
alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi
anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat
daerah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam
menangani kenaikan inflasi pemerintah daerah diminta menyisihkan 2% dari dana
alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya
mencapai Rp 2,17 triliun.
Mengikuti Keputusan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian
Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa, Pengendalian
inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup
wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak
mengalami kenaikan. Tujuan dibuatnya keputusan tersebut tentu saja untuk
Mengendalikan inflasi di desa, melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa,
dan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi
dampak inflasi di desa. (Dsikominfo Kab. Tegal)