SLAWI-Berbagai upaya dilakukan Pemkab Tegal untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, tidak terkecuali di lingkungan Kementrian Agama khususnya pondok pesantren yang sudah mulai kegiatan penbelajaranya.
Sejumlah Ponpes di Kabupaten Tegal sudah beraktivitas kembali setelah beberapa bulan terakhir memberlakukan belajar di rumah. Kembalinya para santri ke Ponpes, maka Pemerintah Kabupaten Tegal mewajibkan semua pesantren menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Ponpes guna mewujudkan masyrakat yang produktif tetapi tetap aman.
Para Santri Mesti Protokol kesehatan harus dikedepankan, Jadikan kebiasaan-kebiasaan baru sebagai budaya sehari-hari demi kesehatan santri, , pengasuh, dan penghuni pesantren lainnya,” pinta Bupati Tegal yang dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Kominfo, Dessy Arifianto S.Sos. MT, saat memimpin Press Conference evaluasi Kebiasaan Baru di Lingkungan pondok pesantren, yang disiarkan secara Live dikanal Youtube Pemkab Tegal Kamis (30/7/2020)
Kepala Diskominfo Dessy Arifianto, pada saat pimpin Prescon di Posko Gugus Tugas dampingi oleh Kepaala Kantor Kemenag Sukarno, Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Covid-19 dr. Joko Wantoro serta
pimpinan pengasuh Ponpes Mahadut Tholabah Babakan yang juga Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19 RMI NU-FKPP Kabupaten Tegal dan diikuti oleh para awak media baik online maupun Cetak
Kepala Kantor Kemenag Sukarno Menyampaikan terkait evaluasi adaptasi di era tatanan baru di Lingkungan Pondok Pesantren diantaranya telah membentuk satuan Gugus Tugas di Lingkungan Kementerian Agama di sejumlah pondok pesantren yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Pandemi Virus Covid-19.
Menindaklanjuti Surat Edaran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Tahun Ajaran 2020/2021 Pihaknya telah membuat beberapa aturan terkait penyelenggaraan Pendidikan santri di ponpes dengan mengatur kedatangan santri untuk datang secara bergelombang dan dijadwal perdaerah.
Kemudian Kedatangan Santri dilaporkan pada Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Terdekat, Orang Tua/Wali Santri hanya diperbolehkan mengantar anaknya sampai pada pintu gerbang Ponpes dan dilarang masuk di Area Pondok, Pengantar dibatasi dua Orang, Santri selama dalam Pondok dilarang keluar dari area selama 14 hari dan selama dalam masa Pandemi orang tua dilarang menjenguk anakanya. ‘Jelas Kepala Kemenag.
Kegiatan pembelajaran di lingkungan Pondok Pesantren selama Pandemi akan terus di Monitoring sebagai bentuk antisipasi dan kendali Serta evaluasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan ponpes di Era Kebiasaan baru, Tegas Kepala Kemenag.
Pimpinan Pengasuh Ponpes Babakan KH. Nasichun Isa Mufti Menambahhkan, Kegiatan belajar di Ponpes Babakan sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengedukasi tentang kesehatan serta pengecekan kesehatan para santri yang melibatkan Puskesmas setempat.
Setiap 3 hari petugas dari Puskesmas datang untuk mengecek kondisi kesehatan penghuni ponpes, jika ada yang tubuhnya di atas 37 derajat Celcius akan langsung dipulangkan. Tidak kalah penting adalah pembatasan tamu terutama dari daerah zona merah, menyediakan fasilitas cuci tangan di beberapa Kamar santri, serta menggencarkan sosialisasi kepada para santri tentang pentingnya kebersihan diri dan lingkungan untuk kesehatan. Jlas Pengasuh Ponpes Babakan.( Diskominfo Kab. Tegal/EW