SLAWI – Kabupaten Tegal saat ini masuk ke dalam zona
merah atau tingkat risiko penularan tinggi. Rata-rata penambahannya kini
mencapai 60 kasus baru per hari. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tegal
Sabilillah Ardie usai memimpin Apel Pencanangan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit
Melawan Covid-19 di lapangan upacara Kantor Bupati Tegal, Rabu (09/06/2021) .
Sabilillah Ardie mengungkapkan, pihaknya juga akan meningkatkan sanksi bagi pelanggar
protokol kesehatan dengan menambah besaran dendanya hingga Rp 100 ribu untuk
individu warga yang melanggar, Sementara bagi pelaku usaha mikro bisa dikenai
denda sampai dengan Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil dan menengah Rp 1 juta dan
usaha berskala besar Rp 5 juta.
Selain sanksi
administratif berupa denda bagi para
pelanggar protokol kesehatan , tidak tertutup kemungkinan mereka yang kedapatan
melanggar lebih dari satu kali juga akan mendapat teguran atau peringatan
hingga penutupan tempat usahanya.
Sanksi tersebut, sambung Ardie mulai
berlaku mulai Selasa (08/06/2021) kemarin. Yakni sejak ditetapkannya Peraturan
Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Menurut Ardie upaya lain yang akan
dilakukan oleh Pemkab Tegal dalam rangka
penanganan lonjakan kasus Covid-19
dengan menutup sementara objek wisata dan
fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan masa selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Kamis
(10/06/2021) besok hingga Rabu (23/06/2021) mendatang.
“Melawan Covid-19 ini tidaklah mudah karena selain tidak tampak,
juga memang belum ada obatnya. Sehingga cara yang paling memungkinkan adalah
melawan perilaku tidak disiplin dengan menertibkan mereka yang melanggar
protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan karena setiap orang punya
potensi menjadi inang, tempat bertumbuh dan menyebarnya virus corona,” kata
Ardie.
“Kuncinya
adalah disiplin 5 M, memakai masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak
aman, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Kita juga harus saling
mengingatkan jika ada tetangga, teman atau saudara yang belum menerapkan
protokol kesehatan,” Pungkasnya. (Diskominfo Kab. Tegal/Ew).