Kabuku: Capai Target PAD 2019 Harus Diimbangi Inovasi


Oleh Oka, 18 March 2019
Sumber: tegalkab.go.id


Slawi - Bupati Tegal, Umi Azizah menghimbau masyarakat Kabupaten Tegal untuk membayar pajak tepat waktu. Karena menurut Umi, peran pendapatan daerah dalam pembangunan tidak dapat dipisahkan. Disamping itu juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tolak ukur kemandirian sebuah daerah.


“Untuk bisa mencapai target PAD Tahun 2019, masing-masing OPD harus membuat lompatan inovasi dan terobosan baru,” papar Umi saat acara Kabar Bupatiku dengan Tema Target dan Strategi Pencapaian Pendapatan Daerah Tahun 2019, di Kantor BP2D Kabupaten Tegal, Senin (18/3) pagi.


Umi mencontohkan, dengan digitalisasi misalnya, yang dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Kepala OPD tentunya harus mempunyai terobosan baru, lompatan baru yang dapat menaikkan PAD. 


“Perlunya digitalisasi di semua layanan publik, apakah itu data base-nya maupun potensi-potensi pendapatan atau objek pajaknya. Dengan adanya komitmen bersama terkait percepatan digitalisasi di semua objek pajak, Insyaallah akan ada kenaikan PAD yang signifikan” papar Umi.


Pun demikian, dalam hal menata jumlah pedagang di pasar. Ketika ada pembangunan pasar baru, otomatis terjadinya penggunaan kios-kios yang baru. Dengan database digitalisasi data pedagang dapat dilihat secara jelas. 


Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BP2D) Kabupaten Tegal,  Moh. Soleh menyampaikan target PAD Tahun 2019 mencapai Rp. 2.793.763.483.000. Adapun sumber-sumber PAD salah satunya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah. 


Hasil pajak daerah, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak rokok, pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya. Sedangkan, retribusi daerah antara lain, retribusi jasa, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi persampahan dan masih banyak lagi.


“Hasil retribusi daerah tersebar di masing-masing OPD. Untuk kesehatan bisa di Dinas Kesehatan maupun RSUD Soeselo dan RSUD Suradadi, untuk retribusi parkir bisa Dinas Perdagangan maupun Dinas Perhubungan, begitupun dengan retribusi persampahan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.  [Oka]