Jangan Ada Pihak Ketiga Dalam Swakelola Dana Desa


Oleh Oka, 25 April 2019
Sumber: tegalkab.go.id

Slawi - Bupati Tegal, Umi Azizah saat memberikan arahan pada acara Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa, menekankan agar swakelola dana desa tidak  dilakukan oleh pihak ketiga.

Karena menurut Umi, banyaknya jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pemerintah desa salah satu tujuannya untuk mengurangi pengangguran.

“Dana desa bisa digunakan untuk penumbuhan lapangan kerja, seperti menciptakan wirausaha muda baru dengan ide kreatifnya,” kata Umi, di Gedung Muslimat NU Slawi, Rabu (24/4) siang.

Meskipun tingkat kemiskinan di Kabupaten Tegal menurun, tetapi jumlah penganggurannya masih terbilang tinggi. Untuk itu, Umi menghimbau pemerintah desa untuk dapat bersama-sama menyelesaikan hampir seluruh persoalan yang ada di desa.

Hampir semua yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dilaksanakan oleh pemerintah desa. Karena kebijakan Provinsi, Kabupaten, juga mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Seperti mengatasi kemiskinan , persoalan pendidikan, persoalan lingkungan , kesenjangan dan lain sebagainya.

Disamping itu, Umi juga meminta para aparatur pemerintah desa supaya paham batas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Jika terdapat jalan yang rusak di daerah desa, maka itu kewenangan pemerintah desa dalam memperbaikinya.

“Jika jalan di desa sudah diperbaiki, maka penggunaan dana desa bisa digunakan untuk hal lain yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat,” papar Umi.

Besaran alokasi dana desa, dikatakan Umi tiap desa memperoleh dana desa yang berbeda-beda. Tergantung dari jumlah penduduk miskinnya. Semakin banyak jumlah penduduk miskin di suatu desa, maka dana yang diperoleh akan semakin besar. [Oka]