Slawi – Pemerintah
Kabupaten Tegal mempercepat penentuan lokasi hunian sementara (huntara) bagi
warga Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, yang terdampak bencana tanah
bergerak. Langkah ini dilakukan agar warga segera mendapatkan tempat tinggal
sementara yang aman tanpa memutus akses mereka terhadap lahan pertanian,
pekerjaan, dan aktivitas sosial sehari-hari.
Kepastian lokasi
huntara dibahas dalam rapat final di Bapperida Kabupaten Tegal, Kamis
(12/02/2026), melibatkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Perhutani, serta
sejumlah perangkat daerah terkait penanganan bencana dan pembangunan.
Sekretaris Daerah
Kabupaten Tegal Amir Makhmud, S.E., M.Si. menegaskan lokasi huntara harus
benar-benar aman mengingat kondisi geografis Padasari yang rawan longsor.
Menurutnya, penempatan
warga tidak hanya soal tempat tinggal sementara, tetapi juga memastikan
masyarakat tetap dapat bekerja dan menjalani kehidupan normal.
“Kita ingin warga aman,
namun tetap bisa beraktivitas dan tidak jauh dari sumber penghidupan mereka,”
ujarnya.
Hasil kajian sementara
Dinas ESDM Jawa Tengah menunjukkan dua lokasi yang sebelumnya diusulkan masih
memiliki potensi risiko pergerakan tanah, sehingga perlu dilakukan pemetaan
ulang sebelum lokasi ditetapkan.
Kepala Pelaksana BPBD
Kabupaten Tegal Muhammad Afifudin menjelaskan pemerintah terus mencari lokasi
paling aman namun tetap terjangkau bagi warga.
Ia menilai pemindahan
terlalu jauh dari desa asal akan menyulitkan warga yang sebagian besar
menggantungkan hidup dari sawah dan kebun di Padasari.
“Lokasi harus aman,
tapi juga tidak memutus hubungan warga dengan pekerjaan dan lingkungan
sosialnya,” katanya.
Sebagai tindak lanjut,
tim gabungan Bapperida, BPBD, ESDM, dan Perhutani akan meninjau langsung
sejumlah titik alternatif guna mempercepat penetapan lokasi huntara.
Pemkab Tegal menegaskan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama, sembari memastikan warga Padasari dapat segera menempati hunian sementara yang aman dan tetap dekat dengan sumber penghidupan mereka.