Hari Ini Kabupaten Tegal Punya Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112


Oleh IP, 18 August 2022
Sumber: tegalkab.go.id

Dilaunchingnya layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 pada peringatan hari ulang tahun ke 77 Kemerderkaan Republik Indonesia menjadi kado tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Tegal karena layanan NTPD 112 memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan kondisi darurat hanya dengan menghafal satu nomor panggilan yaitu 112.

Peluncuran layanan NTPD 112 yang secara simbolis oleh Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie  berlangsung pada upacara peringatan HUT ke 77 Kemerderkaan Republik Indonesia di Lapangan Pemkab Tegal, Rabu (17/08/2022).  

 “Layanan NTPD 112 ini berstandar internasional, mudah diingat, bebas biaya panggilan atau gratis dari seluruh operator telekomunikasi. Tujuannya memudahkan masyarakat melakukan pelaporan kondisi darurat dengan hanya menghafal satu nomor panggilan darurat, mempercepat penanganan oleh Tim Penanganan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pengurangan resiko bencana,” ungkap Ardie.

Ditambahkan oleh Ardie bahwa Program ini adalah milik Kabupaten Tegal yang perlu dukungan semua pihak agar menjadi Layanan Masyarakat yang terbaik, dan menuju Kabupaten Tegal smart city.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati menegaskan bahwa masyarakat bisa menghubungi NTPD 112 kapan saja karena operator NTPD 112 bertugas selama 24 jam/7 hari.

“Selain itu nomor 112 bisa dihubungi bahkan ketika tidak ada pulsa atau kuota dari operator telepon seluler maupun dalam keadaan handphone terkunci, nomor 112 tetap bisa dihubungi,” tegas Nurhayati.

 Adapun jenis layanan kedaruratan yang dilayani melalui NTPD 112 meliputi permitaan layanan ambulan gawatdarurat, permintaan penyelematan manusia, penanganan kebakaran.

Selain itu juga penanganan kerusuhan, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan bencana alam, penanganan tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian, tindak kekerasan dalam rumah tangga, terorisme, pohon tumbang, hewan buas, Kegawatdaruratan kesehatan, bencana alam, penanganan kerusakan konstruksi, bencana banjir, orang tenggelam, hanyut dan penanganan kegawatduratan lainnya.

Nurhayati menambahkan bahwa layanan NTPD 112 di dukung oleh dua belas OPD Pelaksana Kegawatdaruratan dan telah berkomitmen terintegrasi memberikan layanan call center 112 antara lain Polres Tegal, BPBD, Satpol PP, PLN, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas P3AP2KB, RSUD dr. Soeselo, RSUD Suradadi dan PMI Kabupaten Tegal.

Ditempat terpisah Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Kusnianto menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan NTPD 112 adalah Peraturan Kementrian Kominfo RI. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat,

Peraturan Kementerian Kominfo RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Pembangunan Telekomunikasi Nasional, Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Panggilan Darurat 112. Peraturan Bupati Tegal Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Tegal.

“Untuk menyelenggarakan layanan call center 112 di Kabupaten Tegal telah bekerjasama dengan PT. Sandi Digital Informasi sebagai penyedia jasa layanan,” pungkas Kusnianto.