Dilaunchingnya
layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 pada peringatan hari ulang
tahun ke 77 Kemerderkaan Republik Indonesia menjadi kado tersendiri bagi masyarakat
Kabupaten Tegal karena layanan NTPD 112 memudahkan masyarakat dalam melakukan
pelaporan kondisi darurat hanya dengan menghafal satu nomor panggilan yaitu
112.
Peluncuran
layanan NTPD 112 yang secara simbolis oleh Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie berlangsung
pada upacara peringatan HUT ke 77 Kemerderkaan Republik Indonesia di Lapangan
Pemkab Tegal, Rabu (17/08/2022).
“Layanan NTPD 112 ini berstandar
internasional, mudah diingat, bebas biaya panggilan atau gratis dari seluruh
operator telekomunikasi. Tujuannya memudahkan masyarakat melakukan pelaporan
kondisi darurat dengan hanya menghafal satu nomor panggilan darurat,
mempercepat penanganan oleh Tim Penanganan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait serta pengurangan resiko bencana,” ungkap Ardie.
Ditambahkan
oleh Ardie bahwa Program ini adalah milik Kabupaten Tegal yang perlu dukungan
semua pihak agar menjadi Layanan Masyarakat yang terbaik, dan menuju Kabupaten
Tegal smart city.
Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati menegaskan bahwa masyarakat
bisa menghubungi NTPD 112 kapan saja karena operator NTPD 112 bertugas selama
24 jam/7 hari.
“Selain
itu nomor 112 bisa dihubungi bahkan ketika tidak ada pulsa atau kuota dari
operator telepon seluler maupun dalam keadaan handphone terkunci, nomor 112
tetap bisa dihubungi,” tegas Nurhayati.
Adapun jenis layanan kedaruratan yang dilayani melalui NTPD 112 meliputi permitaan layanan ambulan gawatdarurat, permintaan penyelematan manusia, penanganan kebakaran.
Selain
itu juga penanganan kerusuhan, penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, penanganan
bencana alam, penanganan tindak kriminal seperti pembunuhan, pencurian, tindak
kekerasan dalam rumah tangga, terorisme, pohon tumbang, hewan buas,
Kegawatdaruratan kesehatan, bencana alam, penanganan kerusakan konstruksi,
bencana banjir, orang tenggelam, hanyut dan penanganan kegawatduratan lainnya.
Nurhayati
menambahkan bahwa layanan NTPD 112 di dukung oleh dua belas OPD Pelaksana
Kegawatdaruratan dan telah berkomitmen terintegrasi memberikan layanan call
center 112 antara lain Polres Tegal, BPBD, Satpol PP, PLN, Dinas Kesehatan, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas P3AP2KB, RSUD dr.
Soeselo, RSUD Suradadi dan PMI Kabupaten Tegal.
Ditempat
terpisah Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tegal Kusnianto menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan NTPD
112 adalah Peraturan Kementrian Kominfo RI. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan
Nomor Tunggal Panggilan Darurat,
Peraturan
Kementerian Kominfo RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Rencana
Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Pembangunan Telekomunikasi Nasional, Keputusan
Dirjen PPI Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan
Panggilan Darurat 112. Peraturan Bupati Tegal Nomor 39 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kabupaten Tegal.
“Untuk
menyelenggarakan layanan call center 112 di Kabupaten Tegal telah bekerjasama
dengan PT. Sandi Digital Informasi sebagai penyedia jasa layanan,” pungkas Kusnianto.